Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG93070463
KABUPATEN BREBES, 24 Jun 2020
Ass. Pak Ganjar ,ijin pak saya dari Brebes. Hari ini kami telah menerima Ropor anak kami yg bersekolah di Smpn 1 Brebes, ada hal yg mengganjal di pikiran saya pak tentang "Daftar Ulang siswa". Anak kami naik dr kelas 7 ke kelas 8 dan di wajibkan untuk Daftar Ulang dengan membayar Rp. 250.000 dan di bayarkan pada bulan Juli. Yang menjadi pertanyaan saya apakah ini bentuk pungutan yg di legalkan pemerintah atau termasuk pungutan liar pak? Lalu apa tujuan dr Daftar Ulang tersebut pak? Mohon pencerahan dr bapak dan tindak lanjut dr bapak karena mungkin hal ini terjadi di berbagai sekolah di Jawa tengah khususnya di Brebes. Terima kasih pak Ganjar mohon maaf bila ada kesalahan dlm penyampaian kami. Ass. Sy sudah bertanya pada beberapa teman anak sy dan betul mereka jg sama harus bayar 250.000 untuk daftar ulang
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:47 WIB
Kabupaten Brebes
Progress
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:35 WIB
Kabupaten Brebes
Registrasi atau daftar ulang siswa tersebut TIDAK HARUS dengan dana sumbangan yang penting siswa melaporkan diri, mengembalikan raport dan pembagian kelas.
Sumbangan Pengembangan dan Peningkatan Kegiatan Penguatan Karakter dan Prestasi (yang dikatakan pelapor uang daftar ulang) yang besarannya Rp 250.000
adalah ANGKA KEBUTUHAN dan besarnya sumbangan diserahkan pada kemampuan orang tua/ wali masing-masing. Itupun sifatnya baru INFORMASI dan ditindaklanjuti apabila masa pandemi COVID 19 berlalu.
Isu yang berkembang di masyarakat selama ini yang terjadi adalah bahwa daftar ulang ya HARUS BAYAR. Kami memaklumi hal tersebut dan mencoba menepis isu tersebut dengan memberikan layanan prima kepada Peserta Didik dan menempatkan Peserta Didik pada tempat yang tertinggi.
Selesai
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:35 WIB
Kabupaten Brebes