Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG92674796

Rincian Aduan

LGIG92674796

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
10 Jan 2025
0 ditandai
Menindaklanjuti laporan LGWP05366477
Saya ingin bertanya, berdasarkan klarifikasi sebelumnya, disebutkan bahwa SMPN 2 Ngadirejo akan membatalkan hasil rapat pleno komite namun tetap melaksanakan program sekolah. Sumbangan yang diminta juga akan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Yang ingin saya tanyakan, apakah pihak sekolah akan mengadakan rapat pleno lagi untuk memberikan klarifikasi bahwa pengumpulan dana tersebut memang bersifat sukarela dan tidak mengikat? Atau apakah pihak sekolah akan mengklarifikasinya melalui chat di grup-grup kelas?

Saya khawatir, jika tidak ada klarifikasi yang jelas, banyak orang tua yang tidak tahu bahwa sumbangan ini sifatnya sukarela dan tanpa batasan nominal tertentu. Terima kasih banyak atas perhatian dan responnya.

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:11 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas laporannya, kami sampaikan ke Dindikpora untuk ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 10 Februari 2025 - 09:17 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas laporannya, kami sampaikan ke Dindikpora untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:29 WIB

Kabupaten Temanggung

Setelah menindaklanjuti laporan ini, berikut kami sampaikan informasi terkait:

1. Tindak Lanjut Rapat Pleno Komite Sekolah

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak SMP Negeri 2 Ngadirejo, telah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua pada hari senin, selasa dan rabu tanggal 13,14 dan 15 Janurai 2025. Dengan memberikan keterangan kepada orang tua/wali bahwa sumbangan tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua.

2. Klarifikasi kepada Orang Tua/Wali Siswa

Untuk memastikan pemahaman yang sama di kalangan orang tua/wali siswa, pihak sekolah :

o Mengadakan parenting kelas untuk memberikan informasi tentang 7 kebiasan anak hebat dan membahas tentang sumbangan sukarela wali murid/orangtua

o Menyepakati beberapa point kerjasama antara sekolah dengan orang tua/wali

3. Pentingnya Informasi Transparan

Kami memahami kekhawatiran terkait minimnya pemahaman bahwa sumbangan bersifat sukarela. Oleh karena itu, pihak sekolah telah diminta untuk memastikan:

o Penjelasan tertulis melalui surat edaran yang disampaikan kepada setiap orang tua.

o Tidak adanya batasan nominal tertentu dan batasan waktu pembayaran, sehingga sumbangan benar-benar bersifat sukarela.

Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau jika ditemukan kendala terkait implementasi kebijakan ini, mohon menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan untuk penanganan lebih lanjut.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.