Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG92674796
KABUPATEN TEMANGGUNG, 10 Jan 2025
Menindaklanjuti laporan LGWP05366477
Saya ingin bertanya, berdasarkan klarifikasi sebelumnya, disebutkan bahwa SMPN 2 Ngadirejo akan membatalkan hasil rapat pleno komite namun tetap melaksanakan program sekolah. Sumbangan yang diminta juga akan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Yang ingin saya tanyakan, apakah pihak sekolah akan mengadakan rapat pleno lagi untuk memberikan klarifikasi bahwa pengumpulan dana tersebut memang bersifat sukarela dan tidak mengikat? Atau apakah pihak sekolah akan mengklarifikasinya melalui chat di grup-grup kelas?
Saya khawatir, jika tidak ada klarifikasi yang jelas, banyak orang tua yang tidak tahu bahwa sumbangan ini sifatnya sukarela dan tanpa batasan nominal tertentu. Terima kasih banyak atas perhatian dan responnya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 15:11 WIB
Kabupaten Temanggung
Terimakasih atas laporannya, kami sampaikan ke Dindikpora untuk ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 10 Februari 2025 - 09:17 WIB
Kabupaten Temanggung
Terimakasih atas laporannya, kami sampaikan ke Dindikpora untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:29 WIB
Kabupaten Temanggung
Setelah menindaklanjuti laporan ini, berikut kami sampaikan informasi terkait:
1. Tindak Lanjut Rapat Pleno Komite Sekolah
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak SMP Negeri 2 Ngadirejo, telah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua pada hari senin, selasa dan rabu tanggal 13,14 dan 15 Janurai 2025. Dengan memberikan keterangan kepada orang tua/wali bahwa sumbangan tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua.
2. Klarifikasi kepada Orang Tua/Wali Siswa
Untuk memastikan pemahaman yang sama di kalangan orang tua/wali siswa, pihak sekolah :
o Mengadakan parenting kelas untuk memberikan informasi tentang 7 kebiasan anak hebat dan membahas tentang sumbangan sukarela wali murid/orangtua
o Menyepakati beberapa point kerjasama antara sekolah dengan orang tua/wali
3. Pentingnya Informasi Transparan
Kami memahami kekhawatiran terkait minimnya pemahaman bahwa sumbangan bersifat sukarela. Oleh karena itu, pihak sekolah telah diminta untuk memastikan:
o Penjelasan tertulis melalui surat edaran yang disampaikan kepada setiap orang tua.
o Tidak adanya batasan nominal tertentu dan batasan waktu pembayaran, sehingga sumbangan benar-benar bersifat sukarela.
Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau jika ditemukan kendala terkait implementasi kebijakan ini, mohon menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan untuk penanganan lebih lanjut.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.