Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG92475710

Rincian Aduan

LGIG92475710

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
16 Jun 2023
0 ditandai
Selamat siang laporgub.jtg
Siang ini tepatnya jam 13.19
Hari kamis, Tanggal 15 Juni 2023
Melaporkan bahwa ada penarikan seikhlasnya dengan nominal minimal sebesar 50k di SD Negeri 1 Tegowanu Kulon Kab.Grobogan dengan tujuan untuk perbaikan pavling lapangan sekolah seluas 10x26 meter.
Ini termasuk pungli ataukah bukan?
Karena setau saya sekolah sudah dapat anggaran BOS dan tidak ada penarikan serupiahpun untuk sekolah negeri dari SD-SMA.
Mohon segera direspon berikut foto chat wa grup kami lampirkan.

Disposisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan

Selesai

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Groboganmengenai aduan tersebut,Terima kasih atas laporan dari Bapak/ Ibu orang tua murid di SDN 1 Tegowanu Kulon.

Kaitannya dg sumbangan yang dilakukan di sekolah tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Juga setelah dilakukan klarifikasi oleh Pengawas bina serta audiensi bersama perwakilan orang tua siswa, disepakati bahwa:1. Rencana pavingisasi halaman sekolah dibatalkan;2. Orang tua siswa yang telah dg suka rela memberikan sumbangan, dikembalikan per hari ini, Sabtu, 17 Junin2023.

Korelasinya dengan penggunaan dana BOS, agar tidak terjadi miss informasi, Bapak/ Ibu bisa melihat di Juknis BOSP atau Permendikbud No. 63 Tahun 2022.Di situ jelas diterangkan hal-hal yang boleh dibiayai BOS & yang dilarang dibiayai BOS.

Demikian klarifikasi dari Pengawas Bina & info korelasinya dg pertanyaan Bapak/ Ibu.Terima kasih.