Selamat siang laporgub.jtg
Siang ini tepatnya jam 13.19
Hari kamis, Tanggal 15 Juni 2023
Melaporkan bahwa ada penarikan seikhlasnya dengan nominal minimal sebesar 50k di SD Negeri 1 Tegowanu Kulon Kab.Grobogan dengan tujuan untuk perbaikan pavling lapangan sekolah seluas 10x26 meter.
Ini termasuk pungli ataukah bukan?
Karena setau saya sekolah sudah dapat anggaran BOS dan tidak ada penarikan serupiahpun untuk sekolah negeri dari SD-SMA.
Mohon segera direspon berikut foto chat wa grup kami lampirkan.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG92475710
Disposisi
Jumat, 16 Juni 2023 - 14:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Groboganmengenai aduan tersebut,Terima kasih atas laporan dari Bapak/ Ibu orang tua murid di SDN 1 Tegowanu Kulon.
Kaitannya dg sumbangan yang dilakukan di sekolah tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Juga setelah dilakukan klarifikasi oleh Pengawas bina serta audiensi bersama perwakilan orang tua siswa, disepakati bahwa:1. Rencana pavingisasi halaman sekolah dibatalkan;2. Orang tua siswa yang telah dg suka rela memberikan sumbangan, dikembalikan per hari ini, Sabtu, 17 Junin2023.
Korelasinya dengan penggunaan dana BOS, agar tidak terjadi miss informasi, Bapak/ Ibu bisa melihat di Juknis BOSP atau Permendikbud No. 63 Tahun 2022.Di situ jelas diterangkan hal-hal yang boleh dibiayai BOS & yang dilarang dibiayai BOS.
Demikian klarifikasi dari Pengawas Bina & info korelasinya dg pertanyaan Bapak/ Ibu.Terima kasih.
Kaitannya dg sumbangan yang dilakukan di sekolah tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Juga setelah dilakukan klarifikasi oleh Pengawas bina serta audiensi bersama perwakilan orang tua siswa, disepakati bahwa:1. Rencana pavingisasi halaman sekolah dibatalkan;2. Orang tua siswa yang telah dg suka rela memberikan sumbangan, dikembalikan per hari ini, Sabtu, 17 Junin2023.
Korelasinya dengan penggunaan dana BOS, agar tidak terjadi miss informasi, Bapak/ Ibu bisa melihat di Juknis BOSP atau Permendikbud No. 63 Tahun 2022.Di situ jelas diterangkan hal-hal yang boleh dibiayai BOS & yang dilarang dibiayai BOS.
Demikian klarifikasi dari Pengawas Bina & info korelasinya dg pertanyaan Bapak/ Ibu.Terima kasih.