Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG92324151

Rincian Aduan

LGIG92324151

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
16 Jun 2025
0 ditandai
Lokasi aduan : dusun krajan desa gedangan RT01 RW03
Kabupaten/Kota : Grobogan
Kecamatan : Wirosari
Desa/kelurahan : Gedangan
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan belum pernah diperbaiki lebih dari 30tahun, alasan dr lurahnya karena jalan milik perhutani. tapi tidak ada solusi dari kelurahan. pak lurah juga tidak mau mengusahakan.
beberapa kali dihurug dgn dastu oleh sumbangan dari warga. mohon bantuannya kami juga berhak jalan yang bagus dan tidak rusak

Disposisi

Senin, 16 Juni 2025 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 16 Juni 2025 - 09:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 16 Juni 2025 - 09:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Wirosari

Dikembalikan

Senin, 16 Juni 2025 - 15:06 WIB

Kabupaten Grobogan

ijin menyampaikan klarifikasi dari Kepala Desa Gedangan Kec Wirosari...bahwa jalan yg diadukan itu adalah gang buntu atau *bukan jalan utama desa* yg awalnya panjangnya kira2 100 meter dan berjalannya waktu dibangunlah rumah2 berikutnya. Jadi selama ini belum menjadi prioritas dalam pembangunan atau musrenbangdes. Dan jalan tersebut masih bagus dan layak untuk dilalui. Status jalan tersebut adalah *jalan perhutani*. Demikian utk menjd periksa. Terimakasih 

Disposisi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

segera di TL

Progress

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

Hasil cek lokasi jalan DK ke arah petak 135 RPH Siwalan BKPH Sambirejo berlokasi di dusun Krajan Desa Gedangan ;

1.Jalan DK sepanjang 100 m digunakan sebagai jalan warga sekitar dan ada pemadatan dastu, kondisi layak dipergunakan.

2.Koordinasi dengan Kepala Desa Gedangan dan turut cek lokasi, keterangan Kepala Desa bahwa pembangunan di desa mempertimbangkan skala prioritas.

3.Kami meminta ke Kepala Desa bila mau melaksanakan pembangunan harus ijin dulu ke Perum Perhutani dan mengikuti prosedur yg ada.

Selesai

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:50 WIB

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah

sudah ditindaklanjuti oleh Perum Perhutani