Yth. Perangkat Desa Trasan,
Kec. bandongan kab. magelang
Menindaklanjuti aduan Perangkat Desa Trasan, Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang yang disampaikan melalui Sistem Lapor Gubernur Jawa Tengah dengan nomor aduan #LGIG92052753, tanggal 03 Oktober 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah nomor : 03431/DPA-E/2026 tanggal 10 Juni 2026, Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Desa sejumlah 775 titik/kegiatan dengan nominal anggaran Rp. 86.797.520.000,00;
2. Kami melakukan pentahapan dalam penetapan Surat Keputusan Gubernur tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Desa, dimana Kabupaten Magelang Tahap I sebanyak 406 titik/kegiatan dengan nominal anggaran sebesar Rp. 43.920.000,00. Bahwa surat keputusan dimaksud telah diterbitkan dengan nomor : 100.3.3.1/181 Tahun 2026, tanggal 17 Juni 2026 ;
3. Berdasarkan SK Gubernur tersebut Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi bantuan yang tidak dapat kami proses pencairannya, dengan rincian :
a. Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung/Ruang Sanggar Anak KRAJAN (Rp. 100.000.000,00);
b. Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Aspal DUSUN SENGON - DUSUN SINDON (Rp. 150.000.000,00);
c. Pembangunan atau Rehabilitasi Sarana Prasarana Olahraga Desa dusun semaitan (Rp. 150.000.000,00).
4. Kebijakan untuk tidak diproses pencairannya dan dibatalkannya alokasi bantuan bukan merupakan keputusan sepihak Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, melainkan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indionesia (KPK-RI). Bahwa Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang ditindaklanjuti harus berasal dari daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD bersangkutan sehingga tidak diperkenankan Lintas Dapil, karena usulan Pokir DPRD merupakan hasil aspirasi konstituen di daerah pemilihannya, sebagaimana daftar kegiatan Pokir Lintas Dapil terlampir;
5. Pembatalan dan penyesuaian alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Desa dimaksud akan dicantumkan dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026;
6. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 100.3.3.1/102 Tahun 2026, bagian Ketentuan Khusus Penggunaan Dana Bantuan untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan disebutkan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari, kegiatan segera dilaksanakan setelah transfer Bantuan masuk ke Rekening Desa dan telah dicatat dalam buku Kas Umum Desa, sehingga terkait 1 titik/kegiatan di Desa Trasan yang sudah dikerjakan/dicicil menggunakan PAD desa tersebut tidak dapat dibenarkan serta tidak dapat merubah penetapan kebijakan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih