Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG91935110

Rincian Aduan

LGIG91935110

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
22 Sep 2026
0 ditandai
Menanggapi aduan yang pernah dilaporkan LGIG86483813, menginfokan min, semakin Banyak truk besar sumbu 3 muatan material alam melintas di jalan kutoarjo - ketawang ,sedangkan jalan tersebut kecil dan kami sbg masyarakat pengguna jalan tersebut takut kak, dan yg jelas membuat jalan rusak, tolong bisa di tindaklanjuti untuk di stop agar bisa lewat jalur provinsi semestinya lewat jalan Purworejo - jogja lebih aman. Karena truk tersebut melintas lewat jalan kutoarjo - ketawang tidak mengenal waktu seringkali pagi hari bebarengan dengan anak sekolah dan orang kerja . Tolong ditindaklanjuti segera sebelum masyarakat yg stop langsung dijalan. Makasih

Disposisi

Selasa, 22 September 2026 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 15:36 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera kami TL

Progress

Rabu, 23 September 2026 - 15:36 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas saran dan kepedulian saudara, terkait dengan hal tersebut dapat kami informasikan bahwa keputusan gubernur tentang penetapan kelas jalan provinsi sebagai dasar penindakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran yang saudara maksud masih dalam tahap penyusunan (per hari ini dalam tahap konsultasi publik), kedepannya apabila Keputusan tersebut sudah ditetapkan dan diberlakukan maka seluruh pemangku kepentingan didalam hal ini kepolisian, dinas perhubungan, dinas pupr dll Prov dan kab/kota akan bersinergi dalam pelaksanaannya sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan masing masing... maturnuwun

Selesai

Rabu, 23 September 2026 - 15:36 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas saran dan kepedulian saudara, terkait dengan hal tersebut dapat kami informasikan bahwa keputusan gubernur tentang penetapan kelas jalan provinsi sebagai dasar penindakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran yang saudara maksud masih dalam tahap penyusunan (per hari ini dalam tahap konsultasi publik), kedepannya apabila Keputusan tersebut sudah ditetapkan dan diberlakukan maka seluruh pemangku kepentingan didalam hal ini kepolisian, dinas perhubungan, dinas pupr dll Prov dan kab/kota akan bersinergi dalam pelaksanaannya sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan masing masing... maturnuwun