Rincian Aduan : LGIG91931893

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 22 Feb 2023

Disini saya mau menceritakan dimana ada pelanggaran di tempat saya bekerja (PT.mondrian) , tentang uang kompensasi yg sebagaimana sudah diatur di UU cipta kerja tahun 2020 . Namun perusahaan tersebut baru menjalankan peraturan tersebut di akhir tahun 2022 dan berdampak kepada karyawan yg mulai kontrak tahun 2019-2021 yang harusnya masih mendapatkan uang kompensasi namun perusahaan Tidak mau membayarkan beralaskan karena disaat itu ekonomi belum stabil..tapi malah karyawan kontrak yg mulai tahun 2020-2023 malah sudah mendapatkan uang kompensasi tersebut..dan sampai saat ini perusahaan tidak mau membayarkan dengan alasan yang sama . Mohon bantuannya pak gub.

0 Orang Menandai Aduan Ini