Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG91509717

Rincian Aduan

LGIG91509717

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
13 Apr 2023
0 ditandai
Assalamualaikum pak saya mau bertanya apakah jalan desa yang d plosok boleh lapor soalnya jalannya rusak parah ?

Desa tursino kec.kutoarjo kab.purworejo menuju desa dilem kec kemiri kab Purworejo

Disposisi

Kamis, 13 April 2023 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Jumat, 14 April 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas PUPR Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Senin, 17 April 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang, 

Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya. Aspirasi anda sedang kami proses dan akan kami beri tanggapan secepatnya.

Terima kasih

Selesai

Jumat, 05 Mei 2023 - 10:21 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas laporan yang disampaikan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan bahwa untuk Jalan dengan status ”Jalan Desa” menjadi kewenangan Pemerintah Desa, Saudara dapat menyampaikan atau melaporkan ke Perangkat Desa terkait.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.