Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG91345875

Rincian Aduan

LGIG91345875

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Feb 2022
0 ditandai
Kalau mau mengajukan bedah rumah gimana caranya pak..rumah orang tua saya sangat tidak layak huni dan perangkat setempat tidak pernah menghiraukan..yang dapat bedah rumah malah orang2 yang mampu????mohon kesediaannya pak untuk mendata Alamat lengkapnya Dusun Kalongan Desa Jambon Rt 003 rw 006 kec.Pulokulon kab.Grobogan prov.Jawa tengah atas nama Payem Semoga ada respon baik dari sini

Disposisi

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

 

Progress

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.