Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG91345875
Rincian Aduan
LGIG91345875
Selesai
Public
Kalau mau mengajukan bedah rumah gimana caranya pak..rumah orang tua saya sangat tidak layak huni dan perangkat setempat tidak pernah menghiraukan..yang dapat bedah rumah malah orang2 yang mampu????mohon kesediaannya pak untuk mendata
Alamat lengkapnya Dusun Kalongan Desa Jambon Rt 003 rw 006 kec.Pulokulon kab.Grobogan prov.Jawa tengah atas nama Payem
Semoga ada respon baik dari sini
Disposisi
Kamis, 10 Februari 2022 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.