Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG91007364
KABUPATEN SUKOHARJO, 10 Jun 2019
Sekalian bade tanglet pak gub @ganjar_pranowo apakah benar ada pergub atau undang undang terkait jual beli tanah pertanian. Apabila beli tanah oleh orang luar sukoharjo tidak bisa langsung di atas namakan pembeli? Khususnya lahan pertanian. Kata orang kel. Si pembeli harus pindah ktp ke sukoharjo dulu baru bisa di atas namakan pembeli pak. Mohon pencerahan
Disposisi
Selasa, 18 Juni 2019 - 15:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:04 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah