Rincian Aduan : LGIG89769937

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 20 Jul 2020

Selamat siang Selamat siang pak,saya warga kota Semarang daerah Ngaliyan pak,pak saya mau nanya apakah didaerah Ngaliyan termasuk zona merah covid 19 dan apakah boleh mengadakan pesta hajatan pernikahan? terimakasih pak Mohon pencerahannya dong pak Ini ada di daerah jl Segaran belakang aneka jaya Ngaliyan ini dalam waktu dekat akhir bulan Juli 2020 ini mau mengadakan hajatan pesta pernikahan besar- besaran

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 20 Juli 2020 - 03:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 09:55 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun laporannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. 

Selesai

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:21 WIB

DINAS KESEHATAN

Terimakasih atas laporan dan informasinya lur. Perlu diketahui, hajatan pernikahan sudah diperbolehkan dengan catatan sesui protokol kesehatan dan maksimal tamu undangan 50 orang. Bagi pemangku hajatan harus laporan ke pemangku wilayah setempat seperti RT, RW dan kelurahan serta Polsek untuk pengawasan dan keamanan. 
 
Tetap jaga kesehatan, selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan ya.