Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG89529270
KABUPATEN PATI, 26 Jun 2025
Saat saya melakukan daftar ulang di SMA N 1 Jakenan,saya ditarik biaya untuk membayar atribut seragam sekolah yang harganya lebih dari 100 Ribu Rupiah,dan Saya diarahkan untuk membeli seragam di toko yang lumayan dekat dengan SMA N 1 Jakenan,jarak nya mungkin kurang lebih adalah 1,9 KM.Toko tersebut bernama Toko eka jaya yang letaknya dekat dengan SMP N 1 Jakenan.Saya diarahkan untuk membeli seragam di sana (2 stel osis,1 stel batik,1 stel pramuka) yang harga nya seingat saya Rp1.130.000.- (satu juta seratus tiga puluh rupiah).Apakah itu termasuk melanggar? Bukankah sekolah melarang untuk memperjualbelikan seragam ya?Dan,bukankah seharusnya sekolah memberikan seragam secara gratis? Mohon responnya Pak/Bu
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2025 - 13:05 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:08 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
terima kasih atas laporan aduan nya telah disampaikan, kami tegaskan kembali bahwa pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya apapun, kami juga telah sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan penjualan seragam sekolah. terkait dengan kasus ini kami telah memerintahkan untuk mengembalikan uang seragam yang telah dikumpulkan. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:08 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Aduan telah diselesaikan.