Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG89220185

Rincian Aduan

LGIG89220185

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
04 Feb 2025
0 ditandai
kelurahan gondangrejo
kecamatan windusari
kab magelang

isi aduan,,, gas lpg 3 kg langka di pasaran di warung yg ada emblem pangkalan juga habis, pdhl drirumah ke pangkalan cukup jauh,, daya dari desa gondangrejo sampe cari ke desa genito tidak dpat itu gas, saya pelaku usaha kecil... jika ino terus berlanjut gimna nasib usaha saya? ketika saat butuh tudak ada?

Disposisi

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 - 08:55 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Rabu, 05 Februari 2025 - 08:55 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISDAGKOP UKM sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Rabu, 05 Februari 2025 - 10:13 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa sesuai dengan surat Ditjen Migas Kementerian ESDM No.B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusi LPG 3 kg di sub penyalur (pangkalan), sebagai upaya pengendalian HET LPG 3 kg dan subsidi tepat sasaran, mulai tanggal 1 Februari 2025 tidak ada pendistribusian ke pengecer untuk didistribusikan kembali ke konsumen akhir. Konsumen akhir yang dimaksud adalah :

1. rumah tangga dengan pembelian menunjukan KTP;

2. usaha mikro dengan menunjukan NIB KLBI 56102 (warung makan), KLBI 56103 (kedai makanan), KLBI 56104 (penyediaan makanan keliling), KLBI 56304 (kedai minuman), KLBI 56305 (kedai obat tradisional), KLBI 56306 (Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap);

3. Petani sasaran yaitu petani kecil dengan luas lahan ≤ 0,5 hektar atau ≤ 2 hektar bagi petani transmigran yang menggunakan pompa air dengan output daya < 6,5 HP dengan menunjukan Surat keterangan dari Dinas Pertanian;

4. Nelayan sasaran yaitu nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan kecil ≤ 5 GT dengan motor tempel/mesin internal yang beroperasi setiap hari dengan output daya < 13 HP dengan menunjukan surat keterangan dari Dinas Perikanan dan Kelautan.


Untuk kelancaran distribusi LPG 3 kg, agen melakukan pengangkatan pengecer menjadi sub penyalur/pangkalan LPG 3 kg dengan menyertakan surat rekomendasi dari kepala desa/lurah.


Per Tanggal 4 Februari 2025, Pemerintah telah mengizinkan kembali penyaluran LPG 3 kg melalui pengecer, dan akan dilakukan perbaikan system penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran secara bertahap dan menertibkan harga jual yang ditetapkan oleh pengecer dalam rangka pengendalian HET LPG 3 kg dan subsidi tepat sasaran. Terima kasih