Kabupaten Pekalongan
Dasar : 1. Aduan dari Laporgub tanggal 3 Juli 2026 no LGIG88413546 2. Tindak lanjut Laporgub dari Dinkominfo tanggal 6 Juli 2026 II. Pelaksanaan : Rabu, 1 Juli 2026 III. Hasil : a. Laporan dari masyarakat melalui Laporgub telah ditindaklanjuti oleh Tim Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan pada tanggal 1 Juli 2026 setelah melihat unggahan di Instagram pada 30 Juni 2026 b. Pencemaran air terjadi akibat usaha dan/atau kegiatan pencucian jeans di Desa Silirejo yaitu UMKM Agus. c. UMKM Agus belum memiliki dokumen lingkungan d. UMKM Agus sudah memiliki IPAL namun IPAL belum beroperasi secara optimal e. Dinas Perkim dan LH akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.