Rincian Aduan : LGIG87912426

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 09 Sep 2020

Apakah dimasa pandemi seprtty ini pihak kepolisian sudah ada operasi taat lalu lintas sudah memberikan surat edaran untuk operasi d jalan. . Kalau itu sudah di berikan mandat dari polri atau polda perintahkan untuk operasi lalu lintas aakah benar jam operasi itu mulai setengah 7-jam 8 pagi. Terus yang melakukan operasi itu cuma 2 orang pak polisi. Jadi begini saya mau cerita sedikit yang saya alami tadi pagi Sekitar jam 7 pagi saya ngantar istri saya ke pasar projo ambarawa. Sampai d depan pasar saya d berhentikan ke kiri jalan lalu saya di tanya ttg kelengkapan. . Surat saya kan ketingglan tpi rumah saya dekat d suruh ambil. Pak polisi bilang kalau rumah kamu dekat ambil dulu surat nya. Kuncinya kamu saya bawa nanti saya kasih setelah surat nya lengkap di sini. Setelah saya ambil saya serahkan kuncinya. Setelah itu pak polisinya itu mlah marah marah pada saya katanya saya ngambilnya lama. Pak polisinya d marai komandanya katanya telat apel pagi gara gara nunggu saya Padahal baru setengah 8 lalu saya di tanya kalau tidak d tilang mintanya 250 ribu . Sambil nyodorke kertas tilang. Lalu pergi terburu buru gitu min Di tanya surat perintahnya juga tidak d perlihatkan mlah marah marah sambil mengalihkan perhatian nggak jelas.. Untuk masalah pelanggran saya mengakui salah.. Untuk tata tertib lalu lintas Yang saya tanyakan. Apakah d masa seperty ini sudah d berlakukan operasi zebra Apakah untuk operasi itu d jam setengah 7- jam setengah 8 Apakah operasi seperrty itu hanya dilakukan hanya 2 kepolisian saja Dan operasi itu sama hari minggu pak padhal kan hari minggu libur untuk kepolisian..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 10 September 2020 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 10 September 2020 - 08:50 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara jokowahyono250. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 28 September 2020 - 09:48 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkarany dilimpahkan ke Polres Semarang untuk menindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:13 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa penilangan telah sesuai prosedur, penilang tdk meminta uang , hanya menyampaikan besaran denda. dan pelanggar telah menandatangani srt tilang serta mengikuti sidang di PN Ambarawa.