Rincian Aduan : LGIG87784167

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 19 Apr 2023

Izin bertanya terkait keluhan dalam pembuatan ektp untuk nenek saya yang sudah tergolong lansia min. Sudah meminta saran kepada desa terkait pembuatan ektp namun dari pihak desa menyarankan agar tetap dibawa ke kecamatan. Sedangkan kondisi nenek saya sudah tua dan mengidap penyakit kejiwaan. Apakah dalam hal ini bisa dilakukan perekaman ektp dengan sistem jemput bola kerumah atau kita harus menunggu ada program jemput bola dari capil setempat? Sedangkan kami saat ini membutuhkan dokumen ektp sebagai syarat pembuatan akte di capil min. Upaya pembujukan terhadap nenek saya juga sudah diupayakan namun hasil nya tetap nihil. Pihak desa hanya sanggup mengeluarkan surat domisili saja sedangkan jika ingin membuat akte maka harus ada dokumen ktp orang tua sebagai pelengkap. Kira kira solusinya bagaimana yaa? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini