Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG87784167
KABUPATEN CILACAP, 19 Apr 2023
Izin bertanya terkait keluhan dalam pembuatan ektp untuk nenek saya yang sudah tergolong lansia min. Sudah meminta saran kepada desa terkait pembuatan ektp namun dari pihak desa menyarankan agar tetap dibawa ke kecamatan. Sedangkan kondisi nenek saya sudah tua dan mengidap penyakit kejiwaan. Apakah dalam hal ini bisa dilakukan perekaman ektp dengan sistem jemput bola kerumah atau kita harus menunggu ada program jemput bola dari capil setempat? Sedangkan kami saat ini membutuhkan dokumen ektp sebagai syarat pembuatan akte di capil min. Upaya pembujukan terhadap nenek saya juga sudah diupayakan namun hasil nya tetap nihil. Pihak desa hanya sanggup mengeluarkan surat domisili saja sedangkan jika ingin membuat akte maka harus ada dokumen ktp orang tua sebagai pelengkap. Kira kira solusinya bagaimana yaa? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 April 2023 - 06:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 April 2023 - 11:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:35 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Untuk Perekaman Jemput Bola bisa mengajukan Permohonan ke Dinas Dukcapil, nanti petugas akan melakukan perekaman jemput bola.
Selesai
Senin, 08 Mei 2023 - 14:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab