Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Kami telah melakukan sidak sekaligus klarifikasi ke Desa Wadas, Planjungan pada hari Senin, 28 Agustus 2023. adapun berdasarkan klarifikasi tersebut ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan antara lain :
1. Penggunaan Gedung Musyawarah Desa
a. Gedung musyawarah desa dibangun oleh Pemerintah Desa Wadas Kecamatan Plantungan dimulai pada Tahun 2011 dan dapat diselesaikan 100% pada Tahun 2019 dari APBDesa yang bersumber dari pendapatan asli desa hasil lelang tanah bondo desa;
b. Pada saat ini gedung musyawarah desa digunakan sebagai gedung serba guna untuk kegiatan :
1) Tempat pelaksanaan Musyawarah desa dan rapat rapat desa lainnya
2) Kegiatan PKK
3) Sarana olahraga
4) Resepsi pernikahan, dan
5) kegiatan kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang/menghadirkan masyarakat banyak / umum.
c. Tujuan Gedung musyawarah digunakan sebagai Gedung Serba Guna antara lain adalah sebagai berikut :
1) Memberikan pelayanan akan kebutuhan tempat yang representatif untuk berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan olahraga dan seni serta perhelatan event event penting yang dapat memberikan motivasi kepada Masyarakat.
2) Membangun interaksi fisik maupun fungsi dari Masyarakat sehingga dapat saling melengkapi, menunjang dan menciptyakan lingkungan yang harmonis
3) Memberikan fasilitas ruang publik yang dibutuhkan Masyarakat seperti kegiatan olahraga, perkawinan/resepsi, pertemuan/rapat/penyuluhan, pementasan/Latihan kesenian, music dan kebudayaan atau perhelatan event event penting lainnya.
d. Pemanfaatan Gedung serba guna di Desa Desa Wadas Kecamatan Plantungan seluruhnya untuk kepentingan Masyarakat desa dan tidak dipungut biaya.
2. Pemanfaatan Gedung PKK
a. Pada saat ini bangunan gedung PKK dijadikan menjadi 2 ruangan, 1 ruangan digunakan sebagai ruang kantor PKK dan 1 ruangan untuk kantor BUMDesa; dan
b. Karena keterbatasan bangunan dan ruangan, masa pandemi Covid-19, Gedung PKK dimanfaatkan untuk rumah isolasi bagi Masyarakat yang terpapar Covid-19;
c. Kondisi pada saat ini gedung PKK tidak kosong, masih ada 2 tempat tidur yang dulu digunakan untuk tempat isolasi dan peralatan Posyandu (dokumentasi sebagaimana terlampir);
d. Sedangkan Penyimpanan kursi ditempatkan di Gedung Serba Guna.
3. Dapur Balai Desa Wadas Kecamatan Plantungan.
a. Bahwa berdasarkan hasil monitoring ke Desa Wadas Kecamatan Plantungan kondisi dapur berisi peralatan makan dan minum yang tersusun rapi.
b. Kondisi dapur relatif bersih dan tidak terdapat kesan jorok dan kotor (Sebagaimana dokumentasi terlampir).
KESIMPULAN
1. Gedung Musyawarah Desa yang difungsikan sebagai Gedung serba guna bertujuan untuk kepentingan Masyarakat desa dan digunakan untuk Masyarakat dan oleh Masyarakat Desa Wadas Kecamatan Plantungan untuk menjalin tali silaturahmi dan meningkatkan prestasi olahraga Masyarakat.
2. Penggunaan Gedung PKK sepenuhnya belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu dilakukan penataan Kembali sehingga Gedung PKK dapat bermanfaat secara optimal bagi kegiatan PKK.
3. Kondisi dapur relatif bersih dan tidak terdapat kesan jorok dan kotor
SARAN
Berdasarkan hasil monitoring dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat kami menyarankan kepada Pemerintah Desa Wadas Kecamatan Plantungan hal hal sebagai berikut :
1. Agar Kepala Desa mengoptimalkan penggunaan Gedung PKK untuk digunakan sebagai kegiatan PKK dan memasang papan kegiatan / data dinding kegiatan PKK.
2. Meningkatkan kebersihan lingkungan balai desa agar dapat memberi kenyamanan dan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.