Jumat, 07 Juli 2023 - 10:28 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya.
Atas pengaduan tersebut telah dilakukan klarifikasi dan/atau permintaan informasi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Lebosari Kecamatan Kangkung, dengan hasil sebagai berikut :
1. Pengenaan iuran truk yang membawa material sebagaimana dimaksud dalam aduan merupakan kesepakatan warga dalam rapat RT guna menambah kas RT.
2. Kesepakatan warga sebagaimana dimaksud pada angka 1 sudah dilaksanakan + 5 (kurang lebih lima) tahun sebelum Kepala Desa Lebosari menjabat saat ini, namun kesepakatan dimaksud tidak dinotulenkan.
3. Besaran iuran tidak ditentukan nominalnya, artinya warga memberikan secara sukarela dan tidak dihitung dari material yang masuk.
4. Iuran dimasukkan ke dalam Kas RT dan dikelola oleh Bendahara RT, yang selanjutnya dipergunakan untuk menunjang kegiatan RT.
5. Penarikan iuran dilaksanakan oleh warga dan ketua RT.
6. Penarikan dilaksanakan pada ruas jalan milik desa.
7. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Lebosari akan menindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus RT (terlapor), pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 jam 09.00 WIB.
8. Hasil Rapat hari Senin tanggal 26 Juni 2023 adalah sebagai berikut :
a. Rapat dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB. selesai yang dihadiri oleh :
1) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kangkung;
2) Pemerintah Desa Lebosari;
3) Ketua RT. 03 RW. 01 beserta pengurus; dan
4) Perwakilan warga RT. 03 RW. 01.
b. Keputusan rapat adalah :
1) Iuran yang ditarik di RT. 03 RW. 01 dilaksanakan atas kesepakatan warga; dan
2) Hasil dari iuran digunakan untuk kegiatan sosial warga RT. 03 RW. 01.
c. Secara lengkap hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Lebosari tanggal 26 Juni 2023.