Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG87505769
KABUPATEN PEKALONGAN, 22 Feb 2021
Assalamualaikum wr wb Saya ingin menyampaikan bahwa sekolah kami SMP SATU ATAP TIMBANGSARI dan beberapa sekolah lain akan d merger dengan sekolah yang memiliki banyak siswa. Kami menolak karena 1. Jarak antara sekolah dengan rumah lebih jauh sedangkan ekonomi masyarakat Mash rendah mayoritas petani dan istrinya ibu rumah tangga. 2. Jika sekolah asal d hilangkan maka banyak yang putus sekolah dan memilih ke sawah karena tidak punya cukup biaya untuk ojek motor. 3. Disini memang jalan sudah halus tapi jarak antar desa agak jauh bahkan tidak banyak yang memiliki kesadaran anaknya naik motor lebih banyak jalan kaki. Pertanyaan saya apakah memang ada undang undang yang mengatur pembubaran sekolah dengan jumlah siswa d bawah 60? Apakah tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu? Lalu bagaimana nasib guru WB yang mengajar d sekolah tersebut? Desa timbangsari kecamatan lebakbarangkabupaten Pekalongan. Mohon penjelasannya. Terima kasih Wassalamu'alaikum
Disposisi
Selasa, 23 Februari 2021 - 02:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Februari 2021 - 10:31 WIB
Kabupaten Pekalongan
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:05 WIB
Kabupaten Pekalongan
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:11 WIB
Kabupaten Pekalongan