Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG86390273

Rincian Aduan

LGIG86390273

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
03 Feb 2025
0 ditandai
Lokasi aduan : jl.desa pagedangan kec. Adiwerna kab. Tegal
Kabupaten/Kota : tegal
Kecamatan : adiwerna
Desa/kelurahan : pagedangan
Isi Aduan/Permohonan Informasi :
Menutup jalan utama desa dan menghambat aktifitas warga setempat. Ini di desa penarukan udah di tutup pakai portal tapi di sana tidak ada petugas yg mengarahkan. Trus di desa pagedangan juga udah di tutup cuma oleh banser. Apa ini sebenarnya sudah ada izin dari pihak dishub? Apa berhubung yg hajatan kepala desa pagedangan jadi seenaknya menutup jalan?? Padahal rumah juga masih ada halaman luas. Ini ditutup dari kemarin tgl 2 februari smpe skrang tgl 3 februari.

Disposisi

Senin, 03 Februari 2025 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 - 08:01 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan  dan partispasinya. Kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Adiwerna  untuk dilakkukan klarifikasi karena sepengetahuan kami perizinan hajatan yang menutup jalan tersebut hanya 1 hari amat

Progress

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:12 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Perhubungan KabupatenTegal disampaikan jika penggunaan jalan Kabupaten untuk kepentingan pribadi tersebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Pemilik hajatan juga sudah menyiapkan rambu lalu lintas sementara yang mengarahkan pengguna jalan lain ke jalan alternatif, termasuk penempatan petugas Dishub dan Kepolisian untuk mengatur kelancaran lalu-lintas.

Berdasarkan informasi dari Pemdes setempat yang kami terima hari ini, Selasa (04/02/2025) pagi, disampaikan jika jalan yang ditutup sudah kembali dibuka sejak pukul 01.00 dini hari. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas atensinya diucapkan terima kasih. Adapun data dukung  data sebagaimana terlampir

Selesai

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan @DinasPerhubunganKabupatenTegal disampaikan jika penggunaan jalan kabupaten untuk kepentingan pribadi tersebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Pemilik hajatan juga sudah menyiapkan rambu lalu lintas sementara yang mengarahkan pengguna jalan lain ke jalan alternatif, termasuk penempatan petugas Dishub dan kepolisian untuk mengatur kelancaran lalu-lintas.


Berdasarkan informasi dari Pemdes setempat yang kami terima hari ini, Selasa (04/02/2025) pagi, disampaikan jika jalan yang ditutup sudah kembali dibuka sejak pukul 01.00 dini hari.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas atensinya diucapkan terima kasih.