Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG86380157
KABUPATEN DEMAK, 25 Jul 2023
Saya memohon dg sangat pak untuk ditindak lanjuti,,,karena laporan yg saya buat ke dinas pendidikan setempat tidak ditanggapi pak🙏🙏
Terimakasih pak gubernur yg terhormat🙏🙏
Anak saya bersekolah di SD negeri sriwulan 03 pak,
Di sekolah tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana yg memadai untuk kegiatan belajar mengajar pak,, disekolah tersebut jg dipungut biaya infaq setiap bulan sebesar 10.000, di sekolah tersebut jg tidak menyediakan guru agama lain untuk kami siswa yg non muslim,, selama anak saya bersekolah disana baru 2x menerima bantuan PIP (saat menerima dipotong 30rb untuk ganti bensin gurunya) sedangkan ad siswa yg setiap taun selalu dapat PIP
Mengenai seragam jg diwajibkan memakai panjang² pak pdhl sesuai dg permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 mengenai aturan seragam sekolah tidak diwajibkan untuk memakai panjang² kecuali yg bersekolah di kota aceh🙏🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:49 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:49 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 09:50 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa SDN Sriwulan 3 Sayung memang sedang mengalami kondisi kurang layak dan kurang nyaman dalam pembelajaran karena rob. Pihak dinas terkait sudah membantu pembangunan secara bertahap. Maka dari itu, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 1 orang tua dapat memberikan sumbangan secara sukarela kepada sekolah untuk kepentingan pembelajaran. Hanya saja ketentuan nominal dan kewajiban setiap orang tua tidak boleh ditentukan oleh sekolah. Orang tua boleh memberi sumbangan lebih dari 10.000 setiap bulan atau kurang dari 10.000 bahkan tidak memberi juga tidak apa-apa.
Berkaitan dengan guru non muslim, sudah diusahakan pihak sekolah karena guru lama sudah pensiun, namun sampai sekarang belum dapat, pihak dinas terkait akan membantu mencarikan.
Terkait pemotongan bantuan PIP itu tidak benar, sekolah tidak memungut apapun atas bantuan PIP siswa.
Berkaitan dengan seragam, sekolah sudah menjalankan sesuai Permendikbud yang berlaku. Hanya saja, jika siswi berjilbab, sekolah memberikan arahan untuk menutup aurat sepenuhnya dengan memakai lengan panjang, bagi yang tidak berjilbab siswi diperbolehkan untuk memakai pakaian lengan pendek sesuai peraturan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)