Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG86324737

Rincian Aduan

LGIG86324737

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
08 Oct 2025
0 ditandai
Tentang pungutan study tour di MAN 2 BOYOLALI
Sebesar 1.700.000
Apakah sudah boleh melakukan study tour?
Mohon ditindak lanjuti
Karena merujuk dg Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melarang kegiatan study tour yang berbasis pungutan di sekolah negeri di bawah naungan provinsi (SMA, SMK, SLB) sejak tahun 2020, dengan adanya kebijakan yang diperbarui pada Maret 2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan yang memberatkan orang tua, praktik penyimpangan anggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan bus pariwisata. Meskipun tidak berlaku secara mutlak untuk sekolah swasta, mereka tetap diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Alasan Utama Larangan:
Beban Finansial: Kegiatan study tour berpotensi menimbulkan pungutan yang membebani orang tua, sementara sekolah negeri di Jateng telah menerapkan kebijakan zero pungutan.
Potensi Penyimpangan Anggaran.

Disposisi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Selasa, 02 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas informasi dan masukan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan larangan study tour berbasis pungutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2020 dan diperbarui pada tahun 2024 secara khusus diberlakukan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.
Kebijakan tersebut tidak secara langsung berlaku untuk madrasah, Namun demikian, meskipun tidak termasuk dalam larangan resmi Pemprov Jateng, penyelenggaraan kegiatan study tour di madrasah tetap harus memenuhi prinsip musyawarah dan Ada persetujuan komite madrasah dan orang tua. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.