Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG86324737
Rincian Aduan
LGIG86324737
Lampiran
Sebesar 1.700.000
Apakah sudah boleh melakukan study tour?
Mohon ditindak lanjuti
Karena merujuk dg Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melarang kegiatan study tour yang berbasis pungutan di sekolah negeri di bawah naungan provinsi (SMA, SMK, SLB) sejak tahun 2020, dengan adanya kebijakan yang diperbarui pada Maret 2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan yang memberatkan orang tua, praktik penyimpangan anggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan bus pariwisata. Meskipun tidak berlaku secara mutlak untuk sekolah swasta, mereka tetap diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Alasan Utama Larangan:
Beban Finansial: Kegiatan study tour berpotensi menimbulkan pungutan yang membebani orang tua, sementara sekolah negeri di Jateng telah menerapkan kebijakan zero pungutan.
Potensi Penyimpangan Anggaran.
Disposisi
Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:24 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:50 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
Selesai
Selasa, 02 Desember 2025 - 23:16 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas informasi dan masukan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan larangan study tour berbasis pungutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2020 dan diperbarui pada tahun 2024 secara khusus diberlakukan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.
Kebijakan tersebut tidak secara langsung berlaku untuk madrasah, Namun demikian, meskipun tidak termasuk dalam larangan resmi Pemprov Jateng, penyelenggaraan kegiatan study tour di madrasah tetap harus memenuhi prinsip musyawarah dan Ada persetujuan komite madrasah dan orang tua. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.