Rincian Aduan : LGIG86179157

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 30 Dec 2021

Kronologi masalah. 1. Saya beli tanah sudah dicek dan diukur 2x oleh BPN tidak ada masalah. 2. Kepala desa serta pak carik desa karangan tiba2 mensestifitkan muka tanahku tanpa pemberitahuan.(Tanda tangan dipalsukan dan terjadi penyerobotan tanah). 3. Saya ke BPN, dan sertifkat tanah yang diajukan desa dibatalkan karena terjadi kesalahan. (Saya pikir masalah selei) 4. Kepala desa kembali mendaftarkan sertifikat lagi. Yang didaftarkan sekarang adalah saluran air yang lebarnya cuma 1 meter. Data yang buat pendaftaran tidak valid karena berbeda dengan pengajuan. 5. Sudah ada mediasi berkali2 tapi ujung2nya Saya disuruh menukar tanah. Saya merasa dari dulu kepala desa menginginkan tanahku dengan berbagai cara. Masak saluran air(irigasi sawah tersier) bukan kas desa, yang lebar hanya 80 cm disertifikatkan desa kemudian saya disuruh sewa pak. Mohon kebijakannya pak.. Lokasi Karangan, Karanganom, Klaten

0 Orang Menandai Aduan Ini