Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG86146439

Rincian Aduan

LGIG86146439

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
19 Feb 2024
0 ditandai
Lokasi aduan :

Kabupaten/Kota : Purbalingga
Kecamatan : Kalimanah
Desa/kelurahan : Blater
Isi Aduan/Permohonan Informasi: Apakah membuat surat numpang nikah di Purbalingga ada biaya administrasi?

Disposisi

Senin, 19 Februari 2024 - 14:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 07:34 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:51 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5567 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:27 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Kalimanah Kab. Purbalingga :


Terkait dengan pernikahan bukanlah ranah kecamatan kalimanah, namun kami menyampaikan sedikit informasi bahwa sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA pasal 6 ayat 2 disebutkan “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan” sebesar Rp.600.000,-.


Adapun info lengkap dapat menghubungi instansi terkait.


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5567)