Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG86146439
KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Feb 2024
Lokasi aduan :
Kabupaten/Kota : Purbalingga
Kecamatan : Kalimanah
Desa/kelurahan : Blater
Isi Aduan/Permohonan Informasi: Apakah membuat surat numpang nikah di Purbalingga ada biaya administrasi?
Disposisi
Senin, 19 Februari 2024 - 14:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Februari 2024 - 07:34 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 22 Februari 2024 - 15:51 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5567 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:27 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Kalimanah Kab. Purbalingga :
Terkait dengan pernikahan bukanlah ranah kecamatan kalimanah, namun kami menyampaikan sedikit informasi bahwa sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA pasal 6 ayat 2 disebutkan “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan” sebesar Rp.600.000,-.
Adapun info lengkap dapat menghubungi instansi terkait.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5567)