Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG86092281

Rincian Aduan

LGIG86092281

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
25 Oct 2022
0 ditandai
Pak klo ada program sertifikat gratis tapi warga desa di suruh bayar 150.000 apa itu benar dari pusat dikenakan tarif seperti itu pak.?mohon penjelasan karena masih wilayah jateng. Trimakasih pak ganjar. terjadi di Desa Botosari kecamatan paninggaran kabupaten Pekalongan pak..

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Progress

Senin, 04 September 2023 - 11:07 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.


Selesai

Senin, 04 September 2023 - 11:07 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.