Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG86092281
KABUPATEN PEKALONGAN, 25 Oct 2022
Pak klo ada program sertifikat gratis tapi warga desa di suruh bayar 150.000 apa itu benar dari pusat dikenakan tarif seperti itu pak.?mohon penjelasan karena masih wilayah jateng. Trimakasih pak ganjar. terjadi di Desa Botosari kecamatan paninggaran kabupaten Pekalongan pak..
Disposisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 04 September 2023 - 11:07 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait
dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada
SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat
tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan
ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan
sebagainya. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan. |
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 11:07 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait
dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada
SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat
tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan
ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan
sebagainya. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan. |