Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG85737248
Rincian Aduan
LGIG85737248
Selesai
Public
Menanggapi aduan LGIG29396933. Sampai saat ini belum ada perbaikan. Mohon dapat dipertimbangkan untuk pembangunan drainase jalan agar tidak menimbulkan kubangan saat musim hujan.
Disposisi
Senin, 08 Juni 2026 - 15:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2026 - 08:37 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 09 Juni 2026 - 10:24 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG85737248 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2026 - 10:25 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG85737248 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas aduan Saudara
Setelah kami melakukan konfirmasi dan penelusuran ulang, kami sampaikan bahwa ruas Jalan Al Ikhlas di Desa Pahonjean merupakan jalan desa yang menjadi aset dan kewenangan Pemerintah Desa setempat, sehingga penanganan maupun pembangunan drainase pada ruas tersebut tidak termasuk dalam kewenangan DPUPR Kab. Cilacap.
Terkait informasi yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kami mohon maaf apabila menimbulkan ketidakjelasan. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, untuk lokasi yang Saudara maksud saat ini belum masuk dalam program pekerjaan Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, usulan pembangunan drainase dapat disampaikan oleh Pemerintah Desa setempat melalui Aplikasi BASO agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan ke depan sesuai ketentuan dan skala prioritas yang berlaku.
Terimakasih atas perhatiannya