Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG85694337
Rincian Aduan
LGIG85694337
Selesai
Public
Assalamualaikum, langsung saja nggih admin,tolong sampaikan kepada pak gubernur Jateng. Mohon sekali untuk penjinjauan SMP N 5 KALIBAWANG, yg beralamat desa pengarengan, kec kalibawang, kab wonosobo. Mohon peninjauan nya sekolahan berdiri kurang lebih sejak tahun 2008/2009 tidak ada perubahannya. Tidak punya perpustakaan, ruang lab komputer dan baru2 ini untuk wali murid di infokan membayar sebesar 300rb untuk membangun UKS dan musola sekolah. Mohon bantuannya enggih pak????
Disposisi
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:16 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima dan diteruskan ke Perangkat Daerah Terkait
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:17 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Disdikpora Kab. Wonosobo
Selesai
Selasa, 01 November 2022 - 08:40 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa SMP N 5 SATAP Kalibawang sudah ada beberapa perubahan di antaranya :
1. Tahun 2019 mendapat alokasi bantuan dari Banprop sebesar 135.000.000 untuk rehab ruang kelas;
2. Tahun 2020 sudah ada penataan lingkungan;
3. Tahun 2021 sudah ada Pembangunan Toilet dari Anggaran APBD sebesar 150.000.000
4. Tahun 2022 sudah dilaksanakan Pembangunan UKS dari Anggaran APBD sebesar 95.000.000.
Kemudian terkait ada info wali murid untuk mebayar sebesar 300 ribu rupiah untuk membangun UKS dan Mushola, bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. dan Sudah diterbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.