Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG85688358

Rincian Aduan

LGIG85688358

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
18 Oct 2022
0 ditandai
Selamat pagi, lapor kami dari warga Sengi kec. Dukun kab. MAGELANG,. melaporkan bahwa minta bantuannya kepada Bapak ganjar untuk turun tanggan mencabut proses perizinan rencana penambangan pasir disungai Tlingsing.. saya sudah lapor lewat web lapor.gubjtg tapi belum ada respon... mohon admin, mau menyampaikan aspirasi kami.. terima kasih.

Disposisi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Selasa, 01 November 2022 - 11:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan laporgub an. Nur Sofyan terkait kegiatan penambangan di Desa Sengi Kec. Dukun Kab. Magelang, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. bahwa perizinan usaha pertambangan di sekitar Desa Sengi masih tahap eksplorasi dalam hal ini, kegiatannya berupa penyelidikan potensi dan penjajakan penerimaan masyarakat; 2. apabila masyarakat tidak menerima/ menyetujui terkait kegiatan tersebut di atas maka keberatan masyarakat akan dibahas pada pembahasan dokumen lingkungan; 3. apabila setelah dilakukan sosialisasi dsb, masyarakat tetap berkeberatan maka usaha pertambangan tersebut tidak dapat ditingkatkan dan berakhir sampai habis jangka waktu izin eksplorasinya atau dikembalikan oleh pemilik izin kepada negara.