Detail Aduan
Disposisi
Senin, 01 April 2024 - 02:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 April 2024 - 02:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 01 April 2024 - 02:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 01 April 2024 - 02:42 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Ruas jalan Karangrayung – Juwangi sudah banyak yang berlubang dan rusak terutama di Jatisari, Karangrayung, Grobogan. Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Karangrayung - Gadoh yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh tersebut adalah 7,45 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan baik 1,4 km, kondisi sedang 5,65 km, kondisi rusak ringan 0,4 km.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2023 sudah dianggarkan untuk perbaikan kerusakan ruas Jalan Karangrayung – Gadoh dengan anggaran Rp 200.000.000,00, yang direncanakan untuk overlay jalan dengan konstruksi aspal sepanjang 90 M.
4. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih