Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG85654633

Rincian Aduan

LGIG85654633

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
01 Apr 2024
0 ditandai
halo kak, izin melaporkan jalan raya karangrayung-juwangi tepatnya di Desa Ketro (Selatan Kolam Kata Kata) jalannya rusak min, rusak lama belun diperbaiki
(-7.1298043, 110.7730355) ini tikor maps

Disposisi

Senin, 01 April 2024 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 01 April 2024 - 09:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 01 April 2024 - 09:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 01 April 2024 - 09:42 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Ruas jalan Karangrayung – Juwangi sudah banyak yang berlubang dan rusak terutama di Jatisari, Karangrayung, Grobogan. Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Karangrayung - Gadoh yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh tersebut adalah 7,45 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan baik 1,4 km, kondisi sedang 5,65 km, kondisi rusak ringan 0,4 km.
2.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.    Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2023 sudah dianggarkan untuk perbaikan kerusakan ruas Jalan Karangrayung – Gadoh dengan anggaran Rp 200.000.000,00, yang direncanakan untuk overlay jalan dengan konstruksi aspal sepanjang 90 M.
4.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih