Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG85409154

Rincian Aduan

LGIG85409154

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
26 Jan 2026
0 ditandai
Selamat pagi pak gub
saya sebagai warga jawa tengah tepatnya warga kab. semarang. mohon untuk dapat dibantu untuk mempertimbangkan penghapusan opsen pajak kendaraan. karena sangat memberatka ditengah kondisi ekonomi masyaraat yang seperti ini. dimana opsen pajak lebih dari 50% itu amat sangat memberatkan. apa lagi jiak kendaraan itu dibeli untuk kebutuhan bukan sebagai keinginan atau pelengkap hidup.
terimakasih semoga berkenan untuk dibaca dan dipertimbangkan segera.
semoga jateng semakin maju dan baik pelayanannya untuk masyarakat.
salam

Disposisi

Senin, 26 Januari 2026 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur adanya klausul opsen pajak/tambahan pajak untuk Kabupaten/Kota.

Di Provinsi Jawa Tengah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarif PKB Provinsi mengalami penyesuaian dari 1,5% menjadi 1,05% (menurun). Selanjutnya, diterapkan opsen pajak sebesar 66% sebagai bagian pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Terima kasih atas saran dan masukannya sebagai bahan evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kami ke depan.