Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG84884359
KABUPATEN SEMARANG, 20 Dec 2024
Lokasi aduan : gedanganak
Kabupaten/Kota : Kab Semarang
Kecamatan : ungaran timur
Desa/kelurahan : gedanganak
Isi Aduan/Permohonan Informasi :
Saya ingin melaporkan tentang pencemaran sungai oleh limbah pabrik di desa gedanganak yang sudah berlangsung puluhan tahun dan tidak ada upaya untuk menghentikan.
https://www.instagram.com/reel/DDvrif5CFbA/?igsh=bXAxb3Jtenp6YWVy
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2024 - 09:01 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima dan telah kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Jumat, 27 Desember 2024 - 08:23 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut jawaban dari DLH Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terima kasih untuk laporan yang telah disampaikan, mengenai laporan tersebut, telah dilakukan verifikasi lapangan pada tanggal 12 Desember 2024. DLH Kabupaten Semarang bersama dengan perangkat Desa Gedanganak beserta warga dan perusahaan yang terduga melakukan pencemaran telah melakukan mediasi. Tanggal 20 Desember 2024, DIH Kab. Semarang telah melakukan verifikasi lapangan kembali dan melakukan pembinaan kepada perusahaan di sekitar Desa Gedanganak untuk mengelola Limbahnya agar tidak terjadi pencemaran. Perusahaan telah berkomitmen untuk memperbaiki proses pengelolaan limbah tersebut dan akan tetap berkomunikasi dengan warga sekitar.
Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 - 09:38 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan telah ditindaklanjuti, terima kasih.