Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG84337059
Rincian Aduan
LGIG84337059
Lampiran
Kabupaten. Wonosobo
Kecamatan. Garung
Kelurahan. Jengkol
Isi aduan. Jalan dari dusun kalitengah menuju dusun telaga menjer, pembuatan jalan provinsi. Yang saya tanyakan,, apakah dari pihak provinsi ada uang ganti rugi untuk pembebasan lahan, Dan kalo ada nominal berapa? Karna pas musyawarah pemdes beserta warga yg terdampak tanahnya dri pihak pemdes bilang gk ada ganti rugi dri provinsi
(lokasi sekitar Lapangan desa Jengkol)
Disposisi
Kamis, 24 April 2025 - 08:08 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 28 April 2025 - 12:44 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Disposisi
Senin, 28 April 2025 - 12:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 April 2025 - 12:00 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Selasa, 29 April 2025 - 12:00 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke DPUPR Kabupaten Wonosobo
Selesai
Selasa, 06 Mei 2025 - 08:09 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan . Terkait proses pengadaan tanah yang di bebaskan untuk pembuatan jalan ruas Jengkol- Tlogo di Desa Jengkol dapat kami informasikan bahwa status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten. Proses pembangunan jalan dilaksanakan 2 tahap pertama di Desa tlogo kedua di Desa Jengkol. Sebagai bentuk aktif partisipasi Masyarakat tanah untuk jalan tersebut tidak di adakan ganti rugi melainlkan akan di tingkatjkan nilai dan keamanannya melalui pembuatan sertifikat tanah. Proses tersebut di lakukan baik di Desa Tlogo maupaun di Desa Jengkol.