Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG84337059

Rincian Aduan

LGIG84337059

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
24 Apr 2025
1 ditandai
Lokasi aduan. Dusun kalitengah
Kabupaten. Wonosobo
Kecamatan. Garung
Kelurahan. Jengkol
Isi aduan. Jalan dari dusun kalitengah menuju dusun telaga menjer, pembuatan jalan provinsi. Yang saya tanyakan,, apakah dari pihak provinsi ada uang ganti rugi untuk pembebasan lahan, Dan kalo ada nominal berapa? Karna pas musyawarah pemdes beserta warga yg terdampak tanahnya dri pihak pemdes bilang gk ada ganti rugi dri provinsi
(lokasi sekitar Lapangan desa Jengkol)

Disposisi

Kamis, 24 April 2025 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Senin, 28 April 2025 - 12:44 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Ijin menjawab, untuk ruas jalan dari Dusun Kalitengah menuju Dusun Telaga Menjer masuk kewenangan Jalan Kabupaten, selebihnya akan kami koordinasikan dengan pihak Kabupaten 🙏

Disposisi

Senin, 28 April 2025 - 12:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 29 April 2025 - 12:00 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima

Progress

Selasa, 29 April 2025 - 12:00 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke DPUPR Kabupaten Wonosobo

Selesai

Selasa, 06 Mei 2025 - 08:09 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan . Terkait proses pengadaan tanah yang di bebaskan untuk pembuatan jalan ruas Jengkol- Tlogo di Desa Jengkol dapat kami informasikan bahwa status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten. Proses pembangunan jalan dilaksanakan 2 tahap pertama di Desa tlogo kedua di Desa Jengkol. Sebagai bentuk aktif partisipasi Masyarakat tanah untuk jalan tersebut tidak di adakan ganti rugi melainlkan akan di tingkatjkan nilai dan keamanannya melalui pembuatan sertifikat tanah. Proses tersebut di lakukan baik di Desa Tlogo maupaun di Desa Jengkol.