Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG84145603

Rincian Aduan

LGIG84145603

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
10 May 2022
0 ditandai
Halo Pak Ganjar, pada bln Maret saya ke BPN Kebumen membawa ss lengkap sesuai syarat yg tertera di web, datang langsung dg tujuan mau daftar bikin sertifikat tanah, namun saya diminta pulang & daftar melalui notaris serta diberi referensi notaris oleh petugas berseragam coklat di loket pendaftaran, apa salah Dan dosaku sayang, saya blm bs daftar massal melalui desa infonya Krn kuota desa terbatas & ketinggalan ???? , nah pak pertanyaan saya kalau semua Surat sdh tandatangan sampai camat apakah memang hrs lewat notaris atau bs ke BPN langsung? Semoga dibalas Pak Ganjar sebelum Bapak jadi Presiden makin sedikit peluang dibalasnya ????, terimakasih pak

Disposisi

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.

Selesai

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban pengaduan dari Kantah Kab. Kebumen : seingat petugas loket
pemohon datang mendaftarkan berkas pendaftaran tanah pertama kali/pengakuan hak melalui jual beli atau hibah karena perolehanan tanahnya setelah 24 oktober 1997 maka sesuai dengan PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa perolehan hak setelah tanggal tersebut di atas harus dibuatkan akta jual beli/ akta hibah yang dibuat oleh Notaris selaku PPAT,  beliaunya meminta referensi  ppat  di kebumen
Demikian yang dapat kami sampaikan
Mohon maaf apabila kurang berkenan