Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG83990105
Verifikasi
Public
LAIN-LAIN, 29 Apr 2021
Mohon maaf Pak gubernur, apakah gtt dan ptt provinsi Jawa Tengah yang bekerja di instansi pendidikan sprti di SMA, SMK dan SLB negeri tidak mendapatkan THR dari pemerintah provinsi Jawa tengah? Matursuwun
Disposisi
Jumat, 30 April 2021 - 03:58 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka tidak dialokasikan anggaran untuk pembiayaan honorarium berupa THR dan/atau honorarium ke-13 bagi GTT dan PTT. Hal ini juga didasarkan :
• Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
• Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
• Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun 2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.
• Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
• Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
• Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun 2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.