Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG83157499

Rincian Aduan

LGIG83157499

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
05 Aug 2023
1 ditandai
Lokasi aduan: Kabupaten Batang , Jawa Tengah

Kabupaten/Kota : Batang
Kecamatan : Batang
Desa/kelurahan : Desa Dracik / Kelurahan Dracik

Isi Aduan/Permohonan Informasi: Selamat malam min, ijin selamat malam min , mau lapor , sekolah saya smp negeri 3 batang , terutama saya mau keluhkan mengenai iuran infaq mushola , lalu guru nya razia handphone padahal murid ada yang tidak melanggar tapi kena imbasnya , dan juga kalau murid membawa hp pun sebenarnya tidak ada masalah selagi tidak menggangu pelajaran hanya utk komunikasi , mohon ada tindaklanjut minπŸ™πŸ™πŸ™

Disposisi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:14 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas laporannya 

Progress

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:15 WIB

Kabupaten Batang

Laporan dikoordinasikan dengan Disdikbud 

Progress

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Kabupaten Batang

Hasil koordinasi dengan Disdikbud: SMP Negeri 3 Batang tidak pernah memerintahkan peserta didik untuk iuran infaq musholla. Sekolah mendidik anak untuk latihan infaq dengan tujuan untuk pengembangan dan perawatan/pemeliharaan mushola. Infaq siswa yang dilaksanakan setiap hari jumat bersifat sukarela. Tidak wajib dan tidak ditentukan nominalnya. Bahkan, banyak siswa yang tidak infaq pun tidak ada teguran apalagi sanksi dari sekolah. Karena tujuan dari infaq tersebut untuk melatih siswa dalam ber infaq dan dilakukan secara sukarela oleh siswa. Namun, jika mendidik siswa untuk latihan infaq tidak dikehendaki oleh anak dan orang tua siswa, maka SMP Negeri 3 Batang akan menghentikan kegiatan latihan infaq.

Setiap awal tahun ajaran baru semua siswa baru sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya antara lain: siswa akan mentaati dan mematuhi tata tertib sekolah dan siap menerima sanksi jika tidak mentaati peraturan sekolah. Salah satu larangan dalam tata tertib di SMP Negeri 3 Batang, adalah larangan untuk membawa handphone di lingkungan sekolah. Dengan dasar pertimbangan supaya peserta didik dapat lebih fokus dan berkonsentrasi dalam pembelajaran.

Selesai

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih