Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG82660178

Rincian Aduan

LGIG82660178

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
19 Sep 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum ijin melaporkan keresahan yang saya rasakan sebagai mahasiswa Mau bertanya, apakah sekiranya ada aturan mengenai biaya naik kendaraan umum baik bus, angkot atau lainnya? Karena dengan adanya lonjakan BBM, menyebabkan biaya transportasi juga naik, namun kenaikan ini antara bus satu dengan yang lainnya tidak sama. Oleh karenanya bagi yang tidak paham biaya transportasi akan sering dimanfaatkan oleh sopir-sopir yang kurabg bertanggungjawab Sekiranya aturan biaya tersebut bisa diterapkan disemua kendaraan umum baik dalam maupun luar daerah Kurangnya dari saya mohon maaf Terimakasih banyak atas perhatiannya ????????????Lokasi yang saya tempati di Purwokerto dan bus yang saya tumpangi area wonosobo-banjarnegara-purwokerto

Disposisi

Selasa, 20 September 2022 - 08:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Selasa, 20 September 2022 - 13:05 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas informasinya.
Terkait kenaikan harga BBM, yg merupakan komponen pokok beroperasinya armada transportasi termasuk angkutan umum, berimbas juga thd kenaikan biaya operasional kendaraan. Namun sebagian pengusaha angkutan juga berpikiran bahwa apabila menaikkan tarif, maka masyarakat jadi enggan menggunakan angkutan umum. Maka ada sebagian yg menaikkan tarif utk menutup biaya operasional, namun ada juga yang tidak. Pemerintah juga hanya menetapkan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga pengusaha dapat lebih fleksibel menerapkan tarif sesuai kondisi di lapangan. Menurut kami, hal tersebut malah memberikan keuntungan kepada masyarakat yg akan naik angkutan umum sehingga bisa memilih sesuai kemampuan dan fasilitas yang diberikan. Pemantauan tarif sudah dilakukan di Terminal asal/tujuan/persinggahan. Apabila ada keluhan dapat disampaikan dilengkapi bukti yg cukup (foto tiket bus dan Nama PO Bus), suwun