Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG82660178
Rincian Aduan
LGIG82660178
Selesai
Public
Assalamu'alaikum ijin melaporkan keresahan yang saya rasakan sebagai mahasiswa
Mau bertanya, apakah sekiranya ada aturan mengenai biaya naik kendaraan umum baik bus, angkot atau lainnya?
Karena dengan adanya lonjakan BBM, menyebabkan biaya transportasi juga naik, namun kenaikan ini antara bus satu dengan yang lainnya tidak sama.
Oleh karenanya bagi yang tidak paham biaya transportasi akan sering dimanfaatkan oleh sopir-sopir yang kurabg bertanggungjawab
Sekiranya aturan biaya tersebut bisa diterapkan disemua kendaraan umum baik dalam maupun luar daerah
Kurangnya dari saya mohon maaf
Terimakasih banyak atas perhatiannya
????????????Lokasi yang saya tempati di Purwokerto dan bus yang saya tumpangi area wonosobo-banjarnegara-purwokerto
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 08:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 13:05 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih atas informasinya.
Terkait kenaikan harga BBM, yg merupakan komponen pokok beroperasinya armada transportasi termasuk angkutan umum, berimbas juga thd kenaikan biaya operasional kendaraan. Namun sebagian pengusaha angkutan juga berpikiran bahwa apabila menaikkan tarif, maka masyarakat jadi enggan menggunakan angkutan umum. Maka ada sebagian yg menaikkan tarif utk menutup biaya operasional, namun ada juga yang tidak. Pemerintah juga hanya menetapkan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga pengusaha dapat lebih fleksibel menerapkan tarif sesuai kondisi di lapangan. Menurut kami, hal tersebut malah memberikan keuntungan kepada masyarakat yg akan naik angkutan umum sehingga bisa memilih sesuai kemampuan dan fasilitas yang diberikan. Pemantauan tarif sudah dilakukan di Terminal asal/tujuan/persinggahan. Apabila ada keluhan dapat disampaikan dilengkapi bukti yg cukup (foto tiket bus dan Nama PO Bus), suwun