Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG82660178
KABUPATEN BANJARNEGARA, 19 Sep 2022
Assalamu'alaikum ijin melaporkan keresahan yang saya rasakan sebagai mahasiswa Mau bertanya, apakah sekiranya ada aturan mengenai biaya naik kendaraan umum baik bus, angkot atau lainnya? Karena dengan adanya lonjakan BBM, menyebabkan biaya transportasi juga naik, namun kenaikan ini antara bus satu dengan yang lainnya tidak sama. Oleh karenanya bagi yang tidak paham biaya transportasi akan sering dimanfaatkan oleh sopir-sopir yang kurabg bertanggungjawab Sekiranya aturan biaya tersebut bisa diterapkan disemua kendaraan umum baik dalam maupun luar daerah Kurangnya dari saya mohon maaf Terimakasih banyak atas perhatiannya ????????????Lokasi yang saya tempati di Purwokerto dan bus yang saya tumpangi area wonosobo-banjarnegara-purwokerto
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 08:55 WIB
Verifikasi
Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 13:05 WIB
DINAS PERHUBUNGAN