Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG82619659
KABUPATEN KENDAL, 20 Oct 2022
Assalamualaikum, Pak Gub. Saya warga Bancar Residence 2, Meteseh Boja Kendal. Izin mengadu soal pencemaran lingkungan di tempat tinggal kami. Di dekat tempat tinggal kami ada pabrik pengolahan ban, namanya PT Citra Mas Mandiri. Pabrik ini kalau beroperasi menimbulkan pencemaran udara. Pembakaran ban bekas menghasilkan bau menyengat. Debu hitam juga mengotori rumah kami. Kami bahkan sampai capek karena harus sering membersihkan berkali-kali. Sebagai warga kami punya hak untuk udara yang sehat. Kami minta tolong ke Pak Gub untuk menggunakan kewenangannya mengatasi masalah ini.
Disposisi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:32 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:01 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
1. Kapolsek singorojo
2. Danramil boja
3. Danramil singorojo
4. anggote polsek boja
5. Kasi ketentraman dan ketertiban kantor kecamatan singorojo
6. Kepala Desa Meteseh kecamatan Boja
7. Perangkat desa merbuh kecamatan singorojo
8. perwakilan PT. Citra Mas Mandiri
9. salah satu pejabat di lingkungan kesbalingmas kab. kendal
Rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Masyarakat desa meteseh kecamatan boja dan masyarakat desa merbuh kecamatan singoroojo tidak melakukan aktifitas yang bisa menimbulkan kegiatan anarkis terkait dengan keberadaan pabrik PT. citra mas mandiri yang bisa menimbulkan ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat terganggu.
2. PT. citra mas mandiri desa meteseh kecamatan boja untuk melakukan :
a. secepatnya untuk penanaman pohon (jenis pohon mengikuti arahan Dinas lingkungan hidup kabupaten kendal dengan ketinggian pohon 1-1,5 meter )
b. perbaikan IPAL (salah satunya dengan pemisahan saluran air hujan dan air hasil limbah produksi, proses perbaikan memakan waktu 3 bulan)
c. pembuatan kincir air / penyiraman air didalam lingkungan perusahaan (pemasangan kincir air memakan waktu diatas paling lambat 3 bulan)
d. perbaikan alat dan SOP proses pembakaran (pemasangan blower dari RRC, dengan waktu 3 bulan)
e. penyimpanan bahan baku (ban bekas) di tempat tertutup (penutup dengan terpal, pemasangan jangka waktu 1 bulan)
f. perbaikan cerobong kegiatan pembuatan kawat bendrat uji coba 1 unit dari rencana 3 unit memerlukan waktu 6 bulan.
g. waktu pelaksanaan masing-masing pekerja diberi waktu toleransi 1 bulan.
demikian hasil rapat yang dilaksanakan pihak PT citra mas mandiri dan masyarakat sekitar dan dilaksanakn di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,.