Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG82619659

Rincian Aduan

LGIG82619659

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
20 Oct 2022
0 ditandai
Assalamualaikum, Pak Gub. Saya warga Bancar Residence 2, Meteseh Boja Kendal. Izin mengadu soal pencemaran lingkungan di tempat tinggal kami. Di dekat tempat tinggal kami ada pabrik pengolahan ban, namanya PT Citra Mas Mandiri. Pabrik ini kalau beroperasi menimbulkan pencemaran udara. Pembakaran ban bekas menghasilkan bau menyengat. Debu hitam juga mengotori rumah kami. Kami bahkan sampai capek karena harus sering membersihkan berkali-kali. Sebagai warga kami punya hak untuk udara yang sehat. Kami minta tolong ke Pak Gub untuk menggunakan kewenangannya mengatasi masalah ini.

Disposisi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:32 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon laporan dilengkapi data dukung, terimakasih

Selesai

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:01 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
Terimakasih atas aduannya. menunjuk hasil rapat tanggal 12 oktober 2022 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kendal, tentang aduan masyarakat yang diduga adanya limbah pabrik dari PT. Citra Mas Mandiri Desa Meteseh kecamatan Boja Kabupaten kendal yang mencemari lingkungan disekitar Pabrik yaitu sebagian wilayah meteseh, kecamatan boja dan sebagian wilayah desa merbuh kecamatan singorojo. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kendal, yang dihadiri oleh :
1. Kapolsek singorojo
2. Danramil boja
3. Danramil singorojo
4. anggote polsek boja
5. Kasi ketentraman dan ketertiban kantor kecamatan singorojo
6. Kepala Desa Meteseh kecamatan Boja
7. Perangkat desa merbuh kecamatan singorojo
8. perwakilan PT. Citra Mas Mandiri
9. salah satu pejabat di lingkungan kesbalingmas kab. kendal

Rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Masyarakat desa meteseh kecamatan boja dan masyarakat desa merbuh kecamatan singoroojo tidak melakukan aktifitas yang bisa menimbulkan kegiatan anarkis terkait dengan keberadaan pabrik PT. citra mas mandiri yang bisa menimbulkan ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat terganggu.
2. PT. citra mas mandiri desa meteseh kecamatan boja untuk melakukan :
a. secepatnya untuk penanaman pohon (jenis pohon mengikuti arahan Dinas lingkungan hidup kabupaten kendal dengan ketinggian pohon 1-1,5 meter )
b. perbaikan IPAL (salah satunya dengan pemisahan saluran air hujan dan air hasil limbah produksi, proses perbaikan memakan waktu 3 bulan)
c. pembuatan kincir air / penyiraman air didalam lingkungan perusahaan (pemasangan kincir air memakan waktu diatas paling lambat 3 bulan)
d. perbaikan alat dan SOP proses pembakaran (pemasangan blower dari RRC, dengan waktu 3 bulan)
e. penyimpanan bahan baku (ban bekas) di tempat tertutup (penutup dengan terpal, pemasangan jangka waktu 1 bulan)
f. perbaikan cerobong kegiatan pembuatan kawat bendrat uji coba 1 unit dari rencana 3 unit memerlukan waktu 6 bulan.
g. waktu pelaksanaan masing-masing pekerja diberi waktu toleransi 1 bulan.

demikian hasil rapat yang dilaksanakan pihak PT citra mas mandiri dan masyarakat sekitar dan dilaksanakn di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,.