Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG82425664
KABUPATEN PATI, 29 Sep 2020
Maaf pak..knp germas tdk bnr2 terlaksana d pedesaan y pak Pdhl d pedesaan jg kan ndak menutup kemungkinan..bukankah smua hrs savety jg... Dan jg d pedesaan bnyk yg dr rantauan... Tlg njeh pak... nely_undane_iza_uqi's profile picture Apalg d pasarnya..ndak ada yg bermasker apalg sosial distancing Ds2 yg msk kcmatan sukolilo pati pak
Disposisi
Selasa, 29 September 2020 - 02:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 September 2020 - 07:48 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:51 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:28 WIB
Kabupaten Pati
- Kegiatan Advokasi Stake holder di Wilayah kerja Puskesman Sukolilo I dan II telah kami laksanakan.
- Koordinasi dalam melaksanakan Kegiatan kami bahas dalam Lokakarya mini Puskesmas baik Lintas Program maupun Lintas Sektoral di Wilayah Kerja Kecamatan Sukolilo.
- Sosialisasi tentang Germas sudah kami laksanakan sejak Tahun 2015 jauh sebelum masa pandemi Covid-19 yang kami mulai dari sekolah, pondok pesantren, Kelompok Resiko dan Masyarakat di wilayah Kerja Kecamatan Sukolilo.
- Kami juga telah melaksanakan Kegiatan Kampanye Germas yang dilaksanakan bersama Kader Kesehatan dan Perangkat Desa di wilayah Kerja Kecamatan Sukolilo.
- Monitoring kepada warga masyarakat yang bekerja dari luar daerah maupun yang datang daerah lain kami laksnakan bersama sama dengan pemerintah desa dan para relawan. Khusus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sejak Bulan Maret 2020 kami melaksanakan Pemantauan kepada warga yang datang dari luar daerah baik datang langsung, bekerja, maupun melakukan perjalanan kami lakukan secara intensive dengan protokol dan SOP yang sudah ditetapkan baik internal maupun eksternal dan mekanisme pendataan sesuai panduan dari Kementerian Kesehatn Republik Indonesia..
- Selama masa pandemi Covid-19 kami selalau melaksanakan publikasi-publikasi dan Operaasi di tempat-tempat umum, Tempat ibadah dan tempat kerumunan warga lainnya untuk selalau menerapkan 3 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan , Menggunakan sabun di air yang mengalir dan Menjada Jarak minimal 1,5 Meter saat bertemu atau berinteraksi di tempat-tempat umum.