Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG81946215
KABUPATEN SEMARANG, 13 Apr 2023
Assalamu'alaikum pak Ganjar mau tanya saya warga asli Semarang bukan tinggal di rusun cuma tinggal kos mawon semisal mau dapat atau mengikuti progam tuku lemah oleh omah oleh Pemprov Jateng pripun caranya inggih pak saya kepengin punya tempat tinggal pak🙏🏻
Disposisi
Kamis, 13 April 2023 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 April 2023 - 20:34 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih laporan diterima
Progress
Jumat, 14 April 2023 - 20:42 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporannya, sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan pembangunan rumah baru ini, program bantuan tersebut bernama bantuan stimulant rumah sederhana sehat yang dibiayai oleh Disperakim provinsi jawa tengah melalui dana APBD provinsi jawa tengah. bantuan ini berfokus untuk penyelesaian permasalahan tingginya angka backlog atau kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat miskin. Adapun persyaratan dalam pengajuan bantuan tersebut yaitu :
1. Masuk dalam data dtks dinsos prov jawa tengah,
2. memiliki lahan sendiri dengan ukuran minimal 7m x 7 m,
3. tinggal menumpang dan belum memiliki rumah sendiri,
4. jika menumpang 1 rumah lebih dari 1 KK,
5.lahan tidak masuk dalam lahan hijau, dan yang terakhir sanggup berswadaya berupa pondasi.
jika saudara memenuhi persayaratan tersebut, dapat menghubungi desa setempat untuk dibuatkan proposal dan juga pembentukan pokmas sebagai kelengkapan proposal tersebut, jika desa atau kelurahan saudara belum mengetahui informasi mengenai program bantuan stimulant rumah sederhana sehat, desa dapat menghubungi atau dating langsung ke Disperkim atau Dispermades Kabupaten atas perhatian dari saudara kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Senin, 21 Agustus 2023 - 11:00 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan selesai. pelapor sudah tidak melakukan respon kembali.