Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG81732361
KABUPATEN DEMAK, 22 May 2025
Lokasi aduan : Desa Tlogosih
Kabupaten/Kota : demak
Kecamatan : kebonagung
Desa/kelurahan : tlogosih
Isi Aduan/Permohonan Informasi : mohon informasi tentang pembentukan koperasi desa merah putih,
Kabar yg berkembang didesa saya ialah pendirian kopdes merah putih yg hanya melibatkan unsur pemerintahan dan sedikit sekali unsur masyarakat yg diikutkan dalam MUSDESSUS.
hingga tercapailah keputusan dibentuknya kopdes merah putih desa Tlogosih, dengan pengurus dan pengawas sebagian besar dari unsur perangkat desa.
Mohon penjelasan penafsiran dari larangan jadi pengurus dan pengawas kopdes dari unsur PIMPINAN DESA.
disini yg jadi simpang siur adalah tafsiran dari unsur pimpinan desa, apakah yg dimaksud itu hanya kades dan ketua BPD, atau semua perangkat desa dan anggota BPD.
Mohon penjelasannya. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Mei 2025 - 22:14 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Kamis, 22 Mei 2025 - 22:14 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 23 Mei 2025 - 12:17 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih Bab III Nomor 1. Pengurus poin (a) Nomor 4 bahwa pengurus tidak berasal dari pimpinan desa, dimana yang dimaksud dengan pimpinan desa adalah Kepala Desa, Ketua BPD dan BUMDesa, jadi tidak ada larangan jika pengurus terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD.
Hasil dari keputusan tersebut juga sudah melalui musdes 1 dan musdesus 2, yang dihadiri seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat, dibuktikan dengan undangan, daftar hadir dan dokumentasi terlampir. Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Kebonagung dengan Pemerintah Desa Tlogosih)