Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG81573571
LAIN-LAIN, 22 Jun 2020
Selamat pagi, dalam data ppdb peserta didik dinyatakan sebagai siswa miskin bdt sedangkan peserta didik merasa tdk memiliki kartu kip/pkh. Apakah diperbolehkan mendaftar melalui jalur afirmasi? Lalu apabila saat pendaftaran ulang dimintai bukti itu bagaimana pak? Mohon penjelasannya
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 10:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 11:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2l Surat Keterimgan Nilai Rapor Sernester I - V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang beqpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinila/dihargai sama/setingkat;
4l Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran bwu202012021, dan belum menikah 5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan
domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
7l Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
8) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan
tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9,
melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan
kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang
memiliki risiko ternrlar Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah.
9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan hovinsi yang
bersangtutan khusus bag, calon peserta didik yang merupakan
puteralputeri tenaga kesehatan dan tsnaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-I9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid t9 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat
sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.