Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG81514349
Rincian Aduan
LGIG81514349
Desa/Kelurahan: Desa Bandasari
Kecamatan: Dukuhturi
Kabupaten/Kota: Kab Tegal
Isi Aduan: Uang Deposit BMT SM NU Pagongan tidak kunjung d cairkan ke nasabah
Disposisi
Senin, 22 September 2025 - 13:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIBKabupaten Tegal
Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan
Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal
1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.
2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt
3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .
4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.
Progress
Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIBKabupaten Tegal
Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan
Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal
1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.
2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt
3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .
4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.
Selesai
Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIBKabupaten Tegal
Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan
Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal
1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.
2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt
3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .
4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.