Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG81514349

Rincian Aduan

LGIG81514349

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
22 Sep 2025
0 ditandai
Lokasi Aduan: Tegal
Desa/Kelurahan: Desa Bandasari
Kecamatan: Dukuhturi
Kabupaten/Kota: Kab Tegal
Isi Aduan: Uang Deposit BMT SM NU Pagongan tidak kunjung d cairkan ke nasabah

Disposisi

Senin, 22 September 2025 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kabupaten Tegal

Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan 

Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima  terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan  dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal

1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.

2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt

3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .

4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.

Progress

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kabupaten Tegal

Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan

Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal

1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.

2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt

3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .

4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.

Selesai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kabupaten Tegal

Tanggapan atas pengaduan Nasabah BMT SM NU Pagongan

Terima kasih atas laporanya menanggapi pengaduan yg bapak/ ibu sampaikan dan ini mungkin aduan yg ke 3 atau kelima terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KBMT SM NU di beberapa caban termasuk di BMT SM NU Pagongan dan perlu kami sampaikan saat ini kantor sudah tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal

1. Dinas koperasi ukm dan perdagangan kab. Tegal pada tgl 29 Agustus 2025 sudah melakukan mediasi dg pengurus dan salah satu pengelola terkait penyelesaian pengembalian uang anggota, bmt siap mengembalikan uang anggota dengan jangka waktu 6 bulan dengan membuat perjanjian antara pengurus dg perwakilan anggota.

2. Pengurus sedang mengindentifikasi semua aset yg di miliki bmt melalui pengacara yg di tunjuk oleh bmt dan selanjutnya akan menjualkan aset bmt

3. Utk mengembalikan simpanan anggota melalui penjualan aset dan penagihan piutang macet .

4. Selanjutnya dinas koperasi ukm dan perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus menindaklanjuti atas kesepakatan yg sudah di buat pengurus dan perwakilan anggota utk mengembalikan simpanan anggota.