Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG81355593

Rincian Aduan

LGIG81355593

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
31 Dec 2022
0 ditandai
SALURAN AIR TERTUTUP PUING PASCA PEMBANGUNAN PASAR. YANG HARUS DISALAHKAN SIAPA YAA BAPAK/IBU??? APAKAH DILAKUKAN QC OLEH KONTRAKTORNYA ??? Pasar wiradesa, Pekalongan

Disposisi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 21:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 02 Januari 2023 - 09:59 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya. Akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab pekalongan. Terima kasih 

Progress

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:04 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Jumat, 24 Februari 2023 - 11:13 WIB

Kabupaten Pekalongan


1. Lokasi pembangunan Pasar Wiradesa berada di tanah milik Pemkab Pekalongan yang sebelumnya merupakan bangunan existing Pasar Wiradesa.

2. Dalam perencanaan pembangunan Pasar Wiradesa tidak menyentuh pekerjaan saluran di luar area pasar yaitu Jl. Wiroto yang merupakan jalan Kabupaten yang kewenangan pemeliharaan jalan dan saluran ada di Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan.

Sebelah utara yaitu Jl. Ahmad Yani merupakan jalan Nasional yang kewenangan pemeliharaan jalan dan saluran ada di Kementerian PUPR.

3. Pada saat kejadian, debit aliran sungai Mrican sangat penuh yang menyebabkan air dari saluran tidak bisa mengalir ke Sungai Mrican.

4. Terkait permasalahan saluran disekitar Pasar Wiradesa, selanjutnya Dinperindag Kab. Pekalongan akan berkoordinasi dengan Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan serta Kementerian PUPR.

Aduan selesai dan ditutup. terima kasih