Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG80879943

Rincian Aduan

LGIG80879943

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
31 Dec 2024
0 ditandai
Menanggapi aduan sebelumnya LGIG39695043
Saat ini tambang ilegal masih beroperasi
Mohon segera ditindaklanjuti kembali

Disposisi

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 03 Januari 2025 - 07:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan pada Hari Selasa, Tanggal 31 Desember 2024 bersama dengan Tim Terpadu Kabupaten Jepara, yang terdiri dari: Kejaksaan Negeri Jepara, Polres Jepara, Polsek Mayong dan Babinsa, dan unsur perwakilan Pemkab Jepara: Satpol PP Kab. Jepara, BPKAD Kab. Jepara, DPU Kab. Jepara yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Kab. Jepara;2. Dijumpai bekas penggalian dan alat berat dalam posisi standby;3. Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pemasangan Pol PP line pada area masuk dan pada area jalan angkut serta pada 2 alat berat yang ditemukan;4. Penyegelan disaksikan warga setempat yang menolak adanya kegiatan dimaksud;5. Sebagai langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku oleh Tim terpadu Kab. Jepara.

Selesai

Jumat, 03 Januari 2025 - 07:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih