DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan pada Hari Selasa, Tanggal 31 Desember 2024 bersama dengan Tim Terpadu Kabupaten Jepara, yang terdiri dari: Kejaksaan Negeri Jepara, Polres Jepara, Polsek Mayong dan Babinsa, dan unsur perwakilan Pemkab Jepara: Satpol PP Kab. Jepara, BPKAD Kab. Jepara, DPU Kab. Jepara yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Kab. Jepara;2. Dijumpai bekas penggalian dan alat berat dalam posisi standby;3. Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pemasangan Pol PP line pada area masuk dan pada area jalan angkut serta pada 2 alat berat yang ditemukan;4. Penyegelan disaksikan warga setempat yang menolak adanya kegiatan dimaksud;5. Sebagai langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku oleh Tim terpadu Kab. Jepara.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.