Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG80788172
Rincian Aduan
LGIG80788172
Mau tanya
Katanya kalo balik nama kepemilikan ke dua kendaraan motor gratis ya?
Itu syarat yg harus dibawa atau dilengkapi apa aja nggih?
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 09:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 09:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk Balik Nama di Jateng saat ini ada program pembebasan Biaya Balik Nama sampai tanggal 22 Desember 2023. Perlu kami informasikan, yang Free hanya Biaya Balik Nama saja ya kak. Untuk biaya lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Cetak TNKB dan STNK baru tetap harus dibayar ya kak. Untuk persyaratannya antara lain :
1. KTP pemilik baru kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fc KTP (yang diberik kuasa bagi yang diwakilkan)
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Kwitansi Jual beli kendaraan bermaterai 10 ribu
6. Cek fisik kendaraan
7. Surat Fiskal (untuk kendaraan mutasi)
Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Samsat tujuan ya kak. Terima kasih
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 09:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai di tindaklanjuti. Terima kasih