Rincian Aduan : LGIG80788172

Selesai Public

LAIN-LAIN, 21 Jul 2023

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak
Mau tanya
Katanya kalo balik nama kepemilikan ke dua kendaraan motor gratis ya?
Itu syarat yg harus dibawa atau dilengkapi apa aja nggih?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 21 Juli 2023 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 09:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 09:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,


Terima kasih atas pertanyaannya, untuk Balik Nama di Jateng saat ini ada program pembebasan Biaya Balik Nama sampai tanggal 22 Desember 2023. Perlu kami informasikan, yang Free hanya Biaya Balik Nama saja ya kak. Untuk biaya lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Cetak TNKB dan STNK baru tetap harus dibayar ya kak. Untuk persyaratannya antara lain :


1. KTP pemilik baru kendaraan 

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fc KTP (yang diberik kuasa bagi yang diwakilkan)

3. STNK asli 

4. BPKB asli

5. Kwitansi Jual beli kendaraan bermaterai 10 ribu

6. Cek fisik kendaraan

7. Surat Fiskal (untuk kendaraan mutasi)


Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Samsat tujuan ya kak. Terima kasih

image card

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 09:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai di tindaklanjuti. Terima kasih