Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG79954004

Rincian Aduan

LGIG79954004

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
27 Sep 2022
0 ditandai
Selamat siang pak gubernur... Bapak mohon izin saya dari bidan honorer / Tenaga kesehatan sukarela Sragen Jawa tengah saya sudah bekerja di instansi kesehatan puskesmas Jenar selama 8 th dan saya mohon untuk di usahakan bisa ikut rekrutmen PPPK tahun 2022 ini, Karena mengingat banyak sekali bidan di Sragen yang tidak bisa ikut pendataan tahun ini, khususnya di instansi UPTD Puskesmas di wilayah seluruh Sragen...???? Permasalahan saya, saya tidak punya SK resmi dari dinas kesehatan, dan saya tidak memiliki gaji dari APBD dan APBN, kami hanya mendapat upah harian sebesar 22ribu/hr bapak... Mohon kawal kami bapak....saya dan segenap bidan tnga sukarela di wilayah SRAGEN khususnya bapak gubernur. Kami adalah asli honorer tanpa gaji bapak....mohon bantu kami bapak, mohon keadilan untuk kami tenaga sukarela....????????????Karna untuk wilayah Sragen yang di utamakan yang bisa masuk pendataan hanya BOK dan BLUD???????? Terima kasih Bpk Gubernur

Disposisi

Selasa, 27 September 2022 - 14:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 29 September 2022 - 00:40 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami terima dan tindaklanjuti

Progress

Jumat, 30 September 2022 - 10:56 WIB

DINAS KESEHATAN

kami sampaikan jawaban dinkes sragen Terima kasih atas masukannya. Dapat kami sampaikan bahwa pendataan Non ASN Tahun 2022 adalah berdasarkan Surat Menpan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dalam ketentuan surat tersebut  diantaranya, bahwa yang masuk dalam pendataan adalah tenaga kesehatan yang mempunyai SK dan mendapatkan honor  dari APBD/APBN /barang jasa, mempunyai masa kerja pengabdian 1 th per 31 des 2021, usia min 20 th dan maksimal 56 th per 31-12-2021, atau tenaga Non ASN tersebut adalah Tenaga Honorer K2.
Terima kasih.

Selesai

Jumat, 30 September 2022 - 10:56 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami jawab terimakasih