Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG79877135
KABUPATEN KEBUMEN, 26 May 2025
Trs juga usul sepanjang "jalan nasional" Prembun di tanami pohon panas kalo sore sore.
Pohon nya kurang banyak, kan jalan tersebut jalan nasional dan mengingat bahwa jalan tol belum ada jadi jalan tersebut Masih padat, di lewati bus bus, truck jadi polusi udara terasa panas.
Tuh sampai situ, panas, kayak nya dulu sebelum jalan tersebut di beton banyak pepohonan deh pinggiran jalan.
Ya saya tau jalan tersebut dah lama di beton cuma yaa sekarang pemanasan global, terus di lewati bus bus, truck truck itukan polusi udara terasa panas dan ibarat nya gk ada yang nangkap polusi (pohon) ada pohon cuma gk sampai 10, mungkin dinas kehutanan atau siapa lah tolong tanam.
https://maps.app.goo.gl/k9ib5HKvEhL29Lb88?g_st=ai
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Mei 2025 - 16:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Juni 2025 - 14:43 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
jalan nasional dalam kewenangan BBPJN Jateng-DIY
Progress
Kamis, 05 Juni 2025 - 14:33 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Saudara Pelapor
Sehubungan masukan penghijauan di jalan nasional Prembun Kebumen, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Tim BBPJN Jateng-DIY telah melakukan survey pada lokasi yang dimaksud.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan disebutkan bahwa Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar ruang manfaat jalan. Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
- Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi lebar,tinggi, dan kedalaman tertentu.
- Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya (peraturan dan gambar terlampir).
- Lokasi penghijauan yang dimaksudkan dalam aduan memiliki lebar Ruang Milik Jalan (RMJ) rata-rata 17 (tujuh belas) meter dan sudah terpakai semua untuk Ruang Manfaat Jalan (Rumaja). Oleh sebab itu lokasi yang dimaksudkan dalam aduan tidak dapat dilakukan Penanaman Pohon dikarenakan berdasarkan peraturan tersebut di atas bahwa Pohon pada sistem jaringan jalan di tanam di luar atau di batas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
- Untuk kebutuhan penghijauan dengan penanaman pohon yang memanfaatkan lahan di luar Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dimana status lahan tersebut bukan milik Jalan Nasional dapat diusulkan atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Kamis, 05 Juni 2025 - 14:34 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Saudara Pelapor
Sehubungan masukan penghijauan di jalan nasional Prembun Kebumen, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Tim BBPJN Jateng-DIY telah melakukan survey pada lokasi yang dimaksud.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan disebutkan bahwa Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar ruang manfaat jalan. Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
- Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi lebar,tinggi, dan kedalaman tertentu.
- Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya (peraturan dan gambar terlampir).
- Lokasi penghijauan yang dimaksudkan dalam aduan memiliki lebar Ruang Milik Jalan (RMJ) rata-rata 17 (tujuh belas) meter dan sudah terpakai semua untuk Ruang Manfaat Jalan (Rumaja). Oleh sebab itu lokasi yang dimaksudkan dalam aduan tidak dapat dilakukan Penanaman Pohon dikarenakan berdasarkan peraturan tersebut di atas bahwa Pohon pada sistem jaringan jalan di tanam di luar atau di batas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
- Untuk kebutuhan penghijauan dengan penanaman pohon yang memanfaatkan lahan di luar Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dimana status lahan tersebut bukan milik Jalan Nasional dapat diusulkan atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.