Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG79262883
KABUPATEN PEKALONGAN, 14 Feb 2025
Assalamualaikum min saya mau konsultasi mengenai perusahaan yang tidak mendaftar karyawan BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) itu bagaimana? Kalo sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 harus nya didaftarkan min..Itu saya inbox temen saya yang sudah bertahun² kerja dipusatex tidak didaftarkan BPJS
Saya konsultasi ke pak kasubag Tu , pak kasubag tu nya bilang sehari setelah diterima perusahaan wajib mendaftarkan BPJS.
Saya juga tadi ngobrol² sama pengawas ketenagakerjaan wilayah batang , dan katanya ke laporgub saja
Lokasi perusahaan 3M7C+Q7H, Watusalam Kulon, Watusalam, Kec. Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51171
Nama Perusahaan : PT. PUSATEX (Putra Sahabat Textile)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 14 Februari 2025 - 08:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Februari 2025 - 07:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait