Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG79262883
KABUPATEN PEKALONGAN, 14 Feb 2025
Assalamualaikum min saya mau konsultasi mengenai perusahaan yang tidak mendaftar karyawan BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) itu bagaimana? Kalo sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 harus nya didaftarkan min..Itu saya inbox temen saya yang sudah bertahun² kerja dipusatex tidak didaftarkan BPJS
Saya konsultasi ke pak kasubag Tu , pak kasubag tu nya bilang sehari setelah diterima perusahaan wajib mendaftarkan BPJS.
Saya juga tadi ngobrol² sama pengawas ketenagakerjaan wilayah batang , dan katanya ke laporgub saja
Lokasi perusahaan 3M7C+Q7H, Watusalam Kulon, Watusalam, Kec. Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51171
Nama Perusahaan : PT. PUSATEX (Putra Sahabat Textile)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 14 Februari 2025 - 08:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Februari 2025 - 07:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan Sudah menindaklanjuti, untuk kepesertaan BPJS. karena kondisi perusahaan, maka yg didaftarkan hanya karyawan lama. namun bersarkan informasi dari BPJS pada saat ini sudah ada perkembangan untuk pendaftaran kepesertaan bagi karyawan baru. dan sudah diberikan nota Pemerikasaan. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai