Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG78952888
KABUPATEN DEMAK, 30 May 2023
Ass wr.wb curhat sedikit pak ... Saya mau memperbarui KTP single jadi nikah sekalian ktp istri saya lalu sekalian bikin KK baru ,saya dikasih tau sama pihak RT katanya kelurahan kebonbatur,kecamatan Mranggen kabupaten demak ada bikin KTP masal trus saya ikut kesana tpi dari tgl 5 april Sampai sekarang Mei sampai mau habis bulan , belom jadi pak katanya klo sudah jadi mau dikasihkan RT masing masing .. solusi e gimana pak sdngkan pas numpuk KTP nya asli semua saya kira langsung jadi .
Waktu saya masih di semarang langsung jadii misah KK Yo lngsung dadi sedino dan ternyata neg kekurhanku suwene nganti seprene ...pdhl KTP ne penting gae perpnjgan kerjo solusine q kudu nekonke Ng ndi Yo pak... 😩 Ampun di bully pak ... 🙏 Tolong pak di tindak lanjuti karena juga banyak warga yg mengeluhkan hal yg sama saat pengurusan surat. Di kelurahan maupun kecamatan. Suwun
Disposisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:42 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:43 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 30 Mei 2023 - 09:55 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami informasikan kepada saudara bahwa jika saudara melakukan perbaikan dan pencetakan dokumen secara kolektif yang telah diorganisir oleh Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, silahkan ditanyakan kembali kepada pihak desa, dikarenakan semua dokumen kependudukan yang dibuat secara kolektif dari Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen telah kami selesaikan dan serahkan kepada Perangkat Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen. Jika saudara mengurus dokumen kependudukan secara kolektif mohon untuk bersabar karena kami tidak hanya mengerjakan perubahan dokumen milik saudara saja tetapi juga milik warga yang diajukan secara kolektif bersama-sama. Lain halnya jika saudara mengurus dokumen kependudukan sendiri, maka akan dokumen kependudukan saudara akan diproses sesuai SOP 1x24jam jika berkas pengajuan lengkap dan sesuai. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)