Assalamualaikum pak
Saya bisa kasih aduan terkait bansos .PKH atau bantuan apapun dr pemerintah yg sasarannya seringkali melenceng jauh
Krn ini memang meresahkan
Membuang2 anggaran untuk orang yg TDK tepat
Hukumnya haram..Krn masih banyak yg perlu tapi tidak mendapati..yg dapat justru untuk happy2
Mohon dapat dievaluasi
Lokasi: Kebumen
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG78896716
Disposisi
Minggu, 15 Februari 2026 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 16 Februari 2026 - 05:48 WIBKabupaten Kebumen
laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait
Progress
Senin, 16 Februari 2026 - 05:48 WIBKabupaten Kebumen
laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait
Selesai
Selasa, 17 Februari 2026 - 00:09 WIBKabupaten Kebumen
Mendasari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026 diktum ketiga dan keempat bahwa penerima bantuan sosial PKH adalah warga yang terdata dalam DTSEN desil 1-4. Adapun pemeringkatan desil disusun berdasarkan vatiabel sosial ekonomi melalui penerapan metode statistik oleh instansi pemerintahan yang menangani urusan statistik.